Berita

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus /Net

Politik

Desak MKD Proses Azis Syamsuddin, Formappi Juga Minta Sidang Digelar Terbuka

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Desakan agar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk meninggalkan Senayan setelah namanya terseret dalam kasus dugaan suap antara Walikota Tanjung Balai, M Syahrial, dengan oknum penyidik KPK, Stepanus Robin, makin menguat.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, peluang paling memungkinkan untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur sidang etik di Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Meskipun, menurut Lucius, hal tersebut tak akan semudah membalik telapak tangan.


"Tentu saja MKD ini rentan akan upaya permainan demi membela sesama anggota DPR dan apalagi sekelas pimpinan DPR. Fakta bahwa anggota MKD terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi bisa dengan mudah menjadikan kasus yang mereka tangani sebagai alat transaksi politik tertentu,” ucap Lucius kepada wartawan, Jumat (30/4).

Untuk itu, pihaknya mendesak MKD untuk segera melakukan penyelidikan dan memproses adanya dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar itu dalam kasus suap.

"Selain mendesak MKD memroses cepat dugaan pelanggaran etik Azis, hal yang tak kalah pentingnya adalah memastikan proses penyelidikan dan persidangan di MKD untuk kasus Azis ini dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Lucius meminta agar sidang kehormatan Azis digelar secara terbuka. Jika sidang tertutup, hanya akan menjadi ruang bagi pemufakatan jahat untuk meluluhkan sesama anggota DPR.

"Maka sebagaimana pada persidangan etik Novanto dahulu, MKD harus selalu melakukan rapat secara terbuka. Yang jelas informasi soal dugaan pelanggaran Azis sudah terang benderang. Maka tak ada alasan bagi MKD untuk berlama-lama mengusut hingga memutuskan kasus Azis ini,” tegasnya lagi.

"Dari substansi pelanggaran yang dilakukan, nampaknya kasus Azis ini terlihat merupakan pelanggaran etik serius dan karenanya ganjaran pemberhentian dari jabatan sebagai Pimpinan DPR sudah tepat dipertimbangkan MKD,” demikian Lucius Karus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya