Berita

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman/Net

Politik

Amnesty Internasional: Munarman Punya Hak Untuk Diperlakukan Sebagai Orang Yang Tidak Bersalah

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 08:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Proses penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dianggap telah mempertontonkan kesewenangan dan tidak menghargai nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) oleh Amnesty Internasional.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid menilai proses penangkapan Munarman telah melanggar asas praduga tak bersalah. Baginya, tuduhan terorisme bukan menjadi alasan untuk aparan boleh melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan.

"Pasal 28 ayat (3) dari UU Anti Terorisme jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM," jelas Usman kepada wartawan, Jumat (30/4).


Pelanggaran HAM semakin menjadi-jadi, sambungnya, lantaran kuasa hukum dan keluarga belum diberikan akses kepada Munarman.

Usman Hamid menekankan bahwa apapun kejahatan yang dituduhkan kepada seseorang, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk diperlakukan sewenang-wenang.

“Munarman memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak," kata Usman.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya