Berita

Ali Imron saat menjadi pembicara dalam channel Youtube Akbar Faisal/Repro

Nusantara

Gak Nyangka, Ali Imron Ungkap Alasannya Ngebom Paddy's Pub Dan Sari Club Bali

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 23:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pelaku bom Bali, Ali Imron membeberkan latarbelakangnya pada saat itu membom dua tempat di Bali yakni Paddy's Pub Dan Sari Club pada 12 Oktober 2002 silam.

Menurut Ali, alasanya didasari hanyalah hawa nafsu lantaran dirinya bersama beberapa rekan sejawat lain yang merupakan lulusan Akademi Militer Mujahidin Afghanistan belum melakukan aksi, sementara lulusan lain sudah melakukan di negaranya masing-masing.

"Disamping jihad, tapi ada embel-embelnya hawa nafsu, kalau kita malu belum melakukan apa-apa," kata Ali saat menjadi pembicara di channel akun Youtube Akbar Faisal, Kamis malam (29/4).


Ali Imron mengatakan, orang-orang Indonesia di Afghanistan merupakan para pelatih yang melatih para mujahid dari berbagai negara, pelatihan seperti menggunakan senjata, mengendarai panzer hingga merakit sebuah bom dari yang paling ringan sejenis petasan sampai bom yang berisi bahan kimia.

"Semua kita ajari, orang Iran, Irak dan lain-lain, mereka sudah melakukan aksi nah sementara kita ini belum. Jadi (bom) di Bali itu baru percobaan," ungkap Ali.

Seperti diketahui, bom Bali adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan.

Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. Dalam peristiwa ini sebanyak 27 tersangka ditetapkan, banyak diantaranya dijatuhi hukuman mati, seperti Imam Saumdera, Ali Ghufron alias Mukhlas dan Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi.
Ali Imron sendiri didakwa dengan pidana penjara semumur hidup.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya