Berita

Ali Imron saat menjadi pembicara dalam channel Youtube Akbar Faisal/Repro

Nusantara

Gak Nyangka, Ali Imron Ungkap Alasannya Ngebom Paddy's Pub Dan Sari Club Bali

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 23:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pelaku bom Bali, Ali Imron membeberkan latarbelakangnya pada saat itu membom dua tempat di Bali yakni Paddy's Pub Dan Sari Club pada 12 Oktober 2002 silam.

Menurut Ali, alasanya didasari hanyalah hawa nafsu lantaran dirinya bersama beberapa rekan sejawat lain yang merupakan lulusan Akademi Militer Mujahidin Afghanistan belum melakukan aksi, sementara lulusan lain sudah melakukan di negaranya masing-masing.

"Disamping jihad, tapi ada embel-embelnya hawa nafsu, kalau kita malu belum melakukan apa-apa," kata Ali saat menjadi pembicara di channel akun Youtube Akbar Faisal, Kamis malam (29/4).

Ali Imron mengatakan, orang-orang Indonesia di Afghanistan merupakan para pelatih yang melatih para mujahid dari berbagai negara, pelatihan seperti menggunakan senjata, mengendarai panzer hingga merakit sebuah bom dari yang paling ringan sejenis petasan sampai bom yang berisi bahan kimia.

"Semua kita ajari, orang Iran, Irak dan lain-lain, mereka sudah melakukan aksi nah sementara kita ini belum. Jadi (bom) di Bali itu baru percobaan," ungkap Ali.

Seperti diketahui, bom Bali adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan.

Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. Dalam peristiwa ini sebanyak 27 tersangka ditetapkan, banyak diantaranya dijatuhi hukuman mati, seperti Imam Saumdera, Ali Ghufron alias Mukhlas dan Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi.
Ali Imron sendiri didakwa dengan pidana penjara semumur hidup.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya