Berita

Gde Siriana Yusuf (kemeja biru) bersama sejumlah simpatisan dan pendukung Syahganda Nainggolan menyambut gembira vonis majelis Hakim PN Depok/Ist

Hukum

Syahganda Divonis 10 Bulan, Gde Siriana: Hakim Tak Bisa Didikte BAP Dan Kekuasaan

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 16:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, disambut takbir para pendukungnya.

"Majelis Hakim PN Depok putuskan vonis 10 bulan untuk Syahganda,
Allahuakbar!" ucap Komite Politik KAMI, Gde Siriana Yusuf, Kamis (29/4).


Gde Siriana menilai putusan hakim PN Depok tersebut sebagai sebuah cahaya keadilan. Sebab, vonis sangat jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Syahganda 6 tahun. Hakim telah menggunakan hati nuraninya dalam kasus ini.

"Meski jaksa banding, ini harus disikapi sebagai kemenangan awal. Ada sedikit cahaya keadilan. Putusan 10 bulan dari tuntutan 6 tahun menunjukkan hakim benar-benar tidak bisa didikte oleh BAP dan kekuasaan. Tapi gunakan bukti-bukti di persidangan dan hati nurani," paparnya.

Anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, mendapat vonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/4).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ramon seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Syahganda dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya