Berita

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga/Net

Hukum

Gara-gara Pembantu Mudik, Ibu Rumah Tangga Dianiaya Suami

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Timur berinisial MF (32). Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan bukti laporan LP/298/K/I/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 25 Januari 2021.

Terlapor dalam kasus tersebut adalah mantan suami korban yang berinisial RIS dan bekerja sebagai Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten.  

Menurut MF, kasus tersebut berawal dari pertengkaran soal pembantu di rumahnya yang telah pulang pada 24 Mei 2020. Sejak saat itulah MF mengambil alih semua pekerjaan dalam rumah itu.


Padahal kata MF, kedua adik dari mantan suaminya juga tinggal dalam rumah tersebut. Akan tetapi tidak pernah membantu membersihkan rumah atau membantu kegiatan lainnya.

"Karena dua pembantu pulang, hampir semua pekerjaan, saya yang ngerjain. Mulai dari masak bubur anak saya sampai bersihin rumah. Itu kan ada dua rumah yaitu rumah depan dan rumah belakang. Itu saya yang ngepel, saya yang nyuci," ujar MF kepada wartawan, Kamis (29/4).

Saat itu kata MF, dirinya mengeluh dengan sang suami atas beban pekerjaan yang begitu banyak. Namun sang suami malah mengumpatnya dengan kata kasar. Hingga terjadi peristiwa kekerasan dan berujung perceraian. MF bersama kedua anaknya meninggalkan rumah dan tinggal bersama orang tua di Bekasi, Jawa Barat.

Namun kekerasan dari mantan suami terus berlanjut. Pada Senin 25 Januari 2021, mantan suami datang dan mengambil kedua anaknya dengan disertai KDRT kepada MF.

Pengacara MF, Serfasius Serbaya Manek mengatakan saat ini status laporan kliennya ke Polres Bekasi Kota masih dalam tahap penyelidikan.

"Kemarin sudah diperiksa tambahan. Saya harap minggu ini sudah ada kejelasan status daripada terlapor. Karena laporan ini sudah terlalu lama," tegasnya.

Di sisi lain, MF telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu kemarin (28/4). Laporan tersebut dilakukan karena kedua anaknya masih membutuhkan sentuhan sang ibu.

"Ibu ini punya hak sebagai wanita sekaligus kewajiban sebagai wanita. Kewajiban kepada siapa? Kepada kedua putrinya yang usianya masih dua tahun dan tiga tahun," jelasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya