Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Komunikasi, Konflik, Dan Kemarahan

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 12:28 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DIANIAYA! Perawat itu ditampar, ditendang, juga dijambak (Kompas, 17/4) oleh ayah pasien. Videonya viral di media sosial, kemudian tagar #SavePerawatIndonesia bergema.

Setelah itu, pelakunya ditangkap, dan bersiap menghadapi proses pengadilan. Penyesalan datang terlambat.

Kasus tersebut terjadi bukan baru kali ini saja. Sepanjang 2020-2021, dari catatan PPNI, terdapat 7-8 kasus kekerasan di Indonesia yang dilakukan pihak sipil hingga pejabat (Detik, 17/4).


Gambaran tersebut menyadarkan kita, tentang tidak mudahnya berprofesi sebagai seorang tenaga kesehatan layaknya perawat.

Profesi tenaga kesehatan berada dalam tuntutan kompetensi yang mengharuskan adanya kepastian aspek keselamatan pasien, sekaligus keamanan bagi pemberi pelayanan itu sendiri.

Penting untuk melihat kasus penganiayaan perawat ini sebagai bagian pembelajaran penting, dalam upaya membangun relasi yang konstruktif antara pasien dan pemberi layanan.

Jembatan komunikasi harus dibangun untuk mereduksi emosi negatif berupa amarah, yang memunculkan peluang terjadinya konflik terbuka seperti hadirnya kekerasan fisik.

Menyesali Amarah

Sesaat setelah kemarahan meledak, kekacauan terjadi, kemudian penyesalan menghampiri, dalam hal tersebut kita perlu untuk mengelola kemarahan agar tidak berdampak destruktif.

Berkaca dari kejadian di awal artikel, penganiayaan terjadi dalam lingkup pola komunikasi yang diboboti emosi marah.

Emosi yang diperturutkan tersebut dalam konteks komunikasi menyebabkan kita kehilangan fokus, bahkan terkesan ingin segera dan secepatnya menyelesaikan permasalahan.

Dalam situasi yang dibalut kemarahan, terjadi gangguan dalam proses komunikasi. Hal ini dapat berpengaruh pada (i) kesalahan persepsi -misperception (ii) kegagalan komunikasi -miscommunication, hingga (iii) kekeliruan memahami -misunderstanding.

Jurang komunikasi yang menimbulkan konflik terbuka, terjadi sebagai akibat dari proses yang tidak utuh dalam upaya menjalin kesepahaman berkomunikasi. Informasi yang diterima timpang karena berasal dari satu sisi serta sepihak.

Keterlibatan emosi dalam berkomunikasi membutuhkan sarana mediasi untuk menyelaraskan kembali frekuensi dalam berkomunikasi, hal tersebut memerlukan pemahaman tentang aspek kepatutan oleh kedua pihak yang berkomunikasi.

Kepatutan dimaknai sebagai internalisasi akan nilai, norma dan perilaku serta berbagai kebiasaan yang patut dijadikan sebagai medium guna mereduksi emosi, agar tidak terjadi bias, kekacauan ataupun benturan komunikasi (Rosmawaty, 2015).

Termasuk di dalam cakupan kepatutan adalah kepatuhan pada peraturan legal. Amarah bisa mudah meledak, tetapi harus ada usaha serius dalam mengelolanya. Emosi marah merupakan ekspresi psikologis bersifat alamiah, namun perlu dikendalikan.

Hal itu selaras dengan pernyataan Aristoteles, dibutuhkan kemampuan diri untuk menempatkan marah dengan kadar yang tepat, di saat yang tepat, serta memiliki tujuan yang tepat.

Resolusi Amarah


Bentuk dari perbenturan komunikasi bisa berujung pada gesekan fisik.

Kegagalan membangun kesepahaman dalam komunikasi, menyebabkan konflik terbuka yang harus segera ditangani agar mencapai ruang negosiasi, menuju pembentukan resolusi bersama.

Orientasi penuntasan konflik harus ditujukan pada upaya menyelesaikan masalah pokok.

Pendekatan kompromi dengan pola menang bersama (win-win) harus dikembangkan agar terjadi keseimbangan egaliter, dibanding mengambil posisi biner menang-kalah (win-lose) yang menimbulkan posisi superior-inferior (Dani & Yudhi, 2018).

Dalam kajian komunikasi ranah interpersonal, maka efektivitas alur komunikasi akan tercapai dengan mengandaikan (i) terdapatnya keterbukaan untuk mendapatkan informasi secara utuh, (ii) memiliki kepercayaan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul.

Keberadaan emosi merupakan hambatan serta menjadi gangguan -noise bagi proses komunikasi, sementara itu benturan fisik adalah wujud umpan balik -feedback dari sebuah skenario kesalahan komunikasi -miscommunication.

Keterbukaan dan kepercayaan menjadi paripurna dipadukan dengan aspek kepatutan berdasar nilai etika serta moralitas. Kemarahan laksana bara api, yang bila tidak terkendali akan menjadi kebakaran hebat.

Manakala api membakar hangus keseluruhan bangunan yang ada, maka abu yang tersisa. Ketika hal itu terjadi, penyesalan memang akan selalu datang terlambat.

Yudhi Hertanto

Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya