Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Loloskan WNI Tanpa Karantina, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

RABU, 28 APRIL 2021 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia karantina atau pelanggaran aturan masuk Indonesia dari luar negeri selama masa pandemi Covid-19.

"Meskipun tidak kami tahan karena UU Karantina Kesehatan ancamanya satu tahun penjara, kini tiga tersangka berkembang (bertambah) satu tersangka inisial GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (28/4).

Adapun inisial dari keempat tersangka itu antara lain RW, JD, GC, dan S.


Belakangan diketahui, JD merupakan WNI yang baru masuk ke Indonesia menggunakan jasa ketiga tersangka dengan tujuan tidak melalui proses karantina.

Pemerintah Indonesia diketahui memperketat masuknya WNA asal India dan WNI yang baru datang dari India lantaran melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut. Mereka yang datang dan tiba di Indonesia wajib menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari.

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya mengamankan sindikat mafia karantina berinisial antara lain RW, JD, GC, dan S terkait kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia. Kala itu, JD yang merupakan WNI tiba di Indonesia setelah beberapa waktu berada di India.

Namun, JD tidak ingin dikarantina dan memilih memakai jasa RW dan S untuk lolos dari karantina dengan membayar sejumlah uang. Sindikat itu kemudian berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya