Berita

Kepala BNPB saat rakor penanganan Covid-19 di Cilacap, Jawa Tengah/Ist

Nusantara

Doni Monardo: Tolong Dijaga Tren Baik Ini, Mudik Virtual Demi Keselamatan Bersama

RABU, 28 APRIL 2021 | 17:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menghadapi ancaman virus corona baru (Covid-1) yang datang dari dalam negeri dan luar negeri ini, Pemerintah berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas.

Tujuannya, untuk mencegah angka kenaikan kasus antar negara, maupun antar daerah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021.


Dalam surat itu adendumnya mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei- 24 Mei 2021.

Saat Rakor di Kantor Bupati Cilacap, Doni berpesan untuk selalu menjaga tren positif dalam hal penanganan pandemi Covid-19.

Kata Doni, pengetatan mobilitas mudik lebaran semata-mata untuk keselamatan bersama.

"Tolong dijaga tren baik yang sudah ada dalam menangani pandemi," kata Doni, Rabu (28/4).

Doni mengimbau agar masyarakat tetap lakukan protokol kesehatan secara ketat dan dilakukan dengan disiplin.

"Jangan Kendor, sekali lagi jangan kendor," tegas Doni.

Doni menjelaskan, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk. Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.

Untuk itu masyarakat diminta bersabar sejenak untuk tidak mudik dan bersilaturahmi bersama sanak saudara selama masa lebaran.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya