Berita

Ketua MUI KH Cholil Nafis/Net

Politik

Setuju RUU Minol Masuk Prolegnas, MUI: Tidak Ada Kompromi Dengan Minuman Beralkohol

RABU, 28 APRIL 2021 | 15:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis meminta kepada para anggota DPR RI, khususnya Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Cholil Nafis meminta Panja RUU Minol tetap menggunakan nama RUU Larangan Minol dan tidak diubah menjadi RUU Pengaturan Minol atau Pengendalian Minol.

Kata pria asal Madura itu, dalam pasal RUU Minol tersebut sebaiknya juga diatur tentang pembatasan apabila ada masukan dari golongan tertentu yang minta dikecualikan untuk diperbolehkan.


"Misalnya, minuman keras dilarang, kecuali di komunitas atau golongan tertentu, itu ada yang diperbolehkan. Tetapi pada dasarnya tetap saja harus menggunakan kata larangan, bukan pengaturan," jelasnya.

Dari catatan Ulama yang juga pengasuh pondok pesantren Cendekia Amanah itu, saat ini sudah ada sejumlah daerah yang lebih maju dalam pelarangan keberadaan minuman beralkohol dengan adanya Perda Larangan Miras.

"Oleh karena itu, di tingkat nasional pun harus memiliki Undang-undang Larangan Minol, " katanya.

Ia menegaskan, tidak ada kompromi dengan kata larangan Minol untuk diubah menjadi pengaturan atau pengendalian di pembahasan RUU minol.

Bagi umat Islam, ditegaskan Cholil Nafis, minuman beralkohol yang dapat memabukkan bukan hanya diatur tetapi perintah larangan-Nya sudah sangat tegas.

"Ini merupakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta umat yang mengeluhkan keberadaan minol, serta banyaknya mudhorot minol yang terjadi di tengah-tengah mereka," tandasnya.

Pada Maret lalu RUU Larangan Minuman beralkohol masuk dalam salah satu Program Legislasi Nasional tahun 2021. Saat ini RUU Minol sedang menjadi pembahasan di Panja DPR RI.

Dalam draft RUU Minol ini mencakup 24 pasal yang mengatur tentang tata aturan pelarangan minuman beralkohol.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya