Berita

Ketua MUI KH Cholil Nafis/Net

Politik

Setuju RUU Minol Masuk Prolegnas, MUI: Tidak Ada Kompromi Dengan Minuman Beralkohol

RABU, 28 APRIL 2021 | 15:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis meminta kepada para anggota DPR RI, khususnya Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Cholil Nafis meminta Panja RUU Minol tetap menggunakan nama RUU Larangan Minol dan tidak diubah menjadi RUU Pengaturan Minol atau Pengendalian Minol.

Kata pria asal Madura itu, dalam pasal RUU Minol tersebut sebaiknya juga diatur tentang pembatasan apabila ada masukan dari golongan tertentu yang minta dikecualikan untuk diperbolehkan.


"Misalnya, minuman keras dilarang, kecuali di komunitas atau golongan tertentu, itu ada yang diperbolehkan. Tetapi pada dasarnya tetap saja harus menggunakan kata larangan, bukan pengaturan," jelasnya.

Dari catatan Ulama yang juga pengasuh pondok pesantren Cendekia Amanah itu, saat ini sudah ada sejumlah daerah yang lebih maju dalam pelarangan keberadaan minuman beralkohol dengan adanya Perda Larangan Miras.

"Oleh karena itu, di tingkat nasional pun harus memiliki Undang-undang Larangan Minol, " katanya.

Ia menegaskan, tidak ada kompromi dengan kata larangan Minol untuk diubah menjadi pengaturan atau pengendalian di pembahasan RUU minol.

Bagi umat Islam, ditegaskan Cholil Nafis, minuman beralkohol yang dapat memabukkan bukan hanya diatur tetapi perintah larangan-Nya sudah sangat tegas.

"Ini merupakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta umat yang mengeluhkan keberadaan minol, serta banyaknya mudhorot minol yang terjadi di tengah-tengah mereka," tandasnya.

Pada Maret lalu RUU Larangan Minuman beralkohol masuk dalam salah satu Program Legislasi Nasional tahun 2021. Saat ini RUU Minol sedang menjadi pembahasan di Panja DPR RI.

Dalam draft RUU Minol ini mencakup 24 pasal yang mengatur tentang tata aturan pelarangan minuman beralkohol.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya