Berita

Pelaku pengedar uang palsu ditahan di Polres Demak/RMOLJateng

Presisi

Nekat Edarkan Uang Palsu, Perempuan Asal Demak Ini Terpaksa Menginap Di Balik Jeruji

RABU, 28 APRIL 2021 | 11:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak telah mengamankan Gyt (33), seorang perempuan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Gyt ditangkap lantaran nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar. Adapun modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah berbelanja ke pedagang sayur dengan cara berpindah-pindah.

Aksi pelaku diawali dengan membeli satu ikat kacang panjang seharga Rp 4.000 kepada Munawaroh (41) pedagang sayur di Pasar Guntur.


Tersangka Gyt membayar dengan memakai uang palsu Rp 100.000, korban pun memberikan kembalian kepada tersangka Rp 96.000.

Selanjutnya, tersangka berpindah tempat dan memakai uang palsu Rp 100.000 untuk membeli satu buah kelapa seharga Rp 6.000 di lapak milik Mustaqimah (52), dan tersangka mendapat kembalian uang sebesar Rp 94.000.

Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru, membenarkan telah terjadi tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan uang (Rupiah) palsu di Pasar Desa Guntur.

"Uang ini yang digunakan untuk membeli sayur di Pasar Guntur dan pada saat uang digunakan pedagang sayur melihat uang ini palsu kemudian pelaku diamankan masyarakat dan Polsek Guntur,” tutur Wakapolres Demak.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Wakapolres Demak, pelaku berprofesi sebagai penjual kosmetik. Gyt mengaku uang tersebut hasil dari COD "kosmetik" di daerah Mranggen.

"Uang palsu itu dari jualan, ada yang beli ada uangnya kayak gitu,” kata Gyt saat konferensi pers di Polres Demak, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (28/4).

"Masih kita dalami, apakah memang benar dia mendapat uang ini dari COD ataukah tersangka punya jaringan lain,” tambahnya.

Selain itu, di bulan suci Ramadhan maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Johan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan seperti ini.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya