Berita

Pelaku pengedar uang palsu ditahan di Polres Demak/RMOLJateng

Presisi

Nekat Edarkan Uang Palsu, Perempuan Asal Demak Ini Terpaksa Menginap Di Balik Jeruji

RABU, 28 APRIL 2021 | 11:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak telah mengamankan Gyt (33), seorang perempuan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Gyt ditangkap lantaran nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar. Adapun modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah berbelanja ke pedagang sayur dengan cara berpindah-pindah.

Aksi pelaku diawali dengan membeli satu ikat kacang panjang seharga Rp 4.000 kepada Munawaroh (41) pedagang sayur di Pasar Guntur.

Tersangka Gyt membayar dengan memakai uang palsu Rp 100.000, korban pun memberikan kembalian kepada tersangka Rp 96.000.

Selanjutnya, tersangka berpindah tempat dan memakai uang palsu Rp 100.000 untuk membeli satu buah kelapa seharga Rp 6.000 di lapak milik Mustaqimah (52), dan tersangka mendapat kembalian uang sebesar Rp 94.000.

Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru, membenarkan telah terjadi tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan uang (Rupiah) palsu di Pasar Desa Guntur.

"Uang ini yang digunakan untuk membeli sayur di Pasar Guntur dan pada saat uang digunakan pedagang sayur melihat uang ini palsu kemudian pelaku diamankan masyarakat dan Polsek Guntur,” tutur Wakapolres Demak.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Wakapolres Demak, pelaku berprofesi sebagai penjual kosmetik. Gyt mengaku uang tersebut hasil dari COD "kosmetik" di daerah Mranggen.

"Uang palsu itu dari jualan, ada yang beli ada uangnya kayak gitu,” kata Gyt saat konferensi pers di Polres Demak, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (28/4).

"Masih kita dalami, apakah memang benar dia mendapat uang ini dari COD ataukah tersangka punya jaringan lain,” tambahnya.

Selain itu, di bulan suci Ramadhan maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Johan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan seperti ini.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya