Berita

Polisi saat melakukan cek tunggak di lokasi pencurian kayu jati/Repro

Presisi

Tertangkap Basah Bawa Jati Curian, 4 Warga Jember Diamankan Polisi

RABU, 28 APRIL 2021 | 08:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Polsek Mayang Polres Jember bersama anggota Polisi hutan Teritorial (Polter) Perhutani KPH Jember menangkap 4 orang yang diduga pelaku illegal logging.

Mereka tertangkap basah saat mengangkut kayu hasil curiannya di petak 52 B Desa seputih Kecamatan Mayang, Senin dinihari (27/4).

Setelah menjalani serangkaian penyidikan, keesokan harinya keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Mayang.  


Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution mengatakan, anggotanya bersama Polter BKPH Mayang KPH Perhutani Jember awalnya mendapatkan informasi keberadaan 5 unit motor yang terparkir di kawasan hutan jati RPH Desa Seputih.

"Sepeda motor tersebut diduga milik pelaku, yang sedang melakukan penebangan pohon jati secara ilegal," ujar Iptu Bejul kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (27/4).        

Karena itu pihaknya melakukan patrol di sekitar TKP yang masih berada di tengah hutan. Pihaknya menunggu di jalan keluar dari kawasan hutan tersebut.

Tak lama kemudian, munculah beberapa sepeda motor yang digunakan mengangkut kayu jati.

"Kayu jati dipotong-potong sepanjang kurang lebih 120 cm dan dimuat empat unit sepeda motor," kata Bejul.

Pihaknya langsung menghentikan dan menangkap 4 orang pelaku. Sedangkan dua orang lainnya berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motornya.

"Keempat tersangka berinisial HL, AB, MH, dan WY. Masing-masing warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," paparnya.

Bejul menambahkan, modus pencurian kayu jati dilakukan para tersangka dengan cara menebang pohon jati. Selanjutnya kayu ditinggal di sekitar TKP menunggu situasi aman. Pelaku kemudian mengangkut kayu hasil curiannya tengah malam hingga dini hari.

Polisi menyita barang bukti beberapa potong kayu jati tanaman, 5 unit sepeda motor, 2 celurit, dan 2 gergaji.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya