Berita

Pesta pernikahan Neelofa dan suaminya, Muhammad Haris Mohd Ismai/Net

Hiburan

Pesta Pernikahan Langgar Aturan Covid-19, Selebriti Malaysia Didenda Rp 212 Juta

SELASA, 27 APRIL 2021 | 15:52 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang selebriti asal negeri jiran, Neelofa, dinyatakan telah melanggar aturan Covid-19 ketika menggelar pesta pernikahannya.

Aturan yang dilanggar sendiri merupakan perjalanan antarkota dan negara bagian yang telah diberlakukan otoritas untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Menurut keterangan Kapolsek Dang Wangi ACP Mohamad Zainal Abdullah pada Selasa (27/4), Neelofa didenda sebesar 20 ribu ringgit atau setara dengan Rp 70 juta (Rp 3.500/ringgit).


Suaminya, Muhammad Haris Mohd Ismail, juga  mendapat pemberitahuan denda sebesar 10 ribu ringgit atau Rp 35 juta.

Dikutip dari Bernama, pasangan itu telah melakukan perjalanan ke Langkawi tak lama setelah pernikahan mereka.

Mereka menyebut perjalanan dilakukan untuk pekerjaan, namun banyak pihak menyebut itu merupakan bulan madu. Lantaran muncul video mereka naik kereta gantung dan jet-ski.

Selain pasangan tersebut, Mohamad Zainal mengatakan 20 anggota keluarga mereka juga diberi pemberitahuan denda masing-masing sebesar 1.500 ringgit. Sehingga jumlahnya menjadi 30 ringgit atau setara dengan Rp 106 juta.

Denda berikan karena mereka melanggar aturan jarak sosial minimal 1 meter selama pesta pernikahan yang digelar pada 27 Maret lalu.

"Semuanya akan diberikan denda dengan total 60 ribu (Rp 212 juta), hari ini, tanpa diskon," tegas Mohamad Zainal.

Sementara itu, Neelofa sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya lewat video yang dirilis ke media pada 9 April.

"Saya dengan tulus meminta maaf karena melanggar SOP, di dalam dan di luar pengetahuan saya tentang dua hal ini. Suami saya dan saya mengakui dan menerima tindakan atau keputusan apa pun dari pihak berwenang," ujarnya.

"Ada banyak hal yang mungkin saya abaikan dan saya harus memberikan contoh yang lebih baik," tambahnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya