Berita

Jumpa pers Petisi Aktivis Pro Demokrasi bertajuk 'Demokrasi Harus Diselamatkan! Bebaskan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat!' di Kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin sore, 26 April/RMOL

Hukum

Sedikit Percaya Ke Hakim Sidang Syahganda Dkk, Fahri Hamzah Singgung Independensi Yudikatif

SELASA, 27 APRIL 2021 | 00:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hakim yang berperan sebagai aparat penegak hukum yang bakal mengadili perkara Sidang Syahganda Nainggolan Dkk diharapkan berjalan objektif dan independen.

Harapan itu disampaikan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Pasalnya, dirinya mendukung adanya kebebasan yudikatif dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Saya ingin memberikan sedikit kepercayaan kepada hakim," kata Fahri saat jumpa pers Petisi Aktivis Pro Demokrasi bertajuk 'Demokrasi Harus Diselamatkan! Bebaskan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat!' di Kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin sore (26/4).


Fahri menuturkan, pihaknya masih menaruh kepercayaan terhadap hakim, mengingat dirinya termasuk orang yang turut andil dalam memperjuangkan kebebasan atau independensi bagi lembaga yudikatif.

"Bahkan, kalau ada amandemen kelima, diantara yang ingin saya dukung dan tegaskan adalah kebebasan yudikatif. Termasuk kebebasan jaksa untuk tidak lagi menjadi anggota kabinet," katanya.

Kendati begitu, Fahri melihat perjuangan untuk mewujudkan independensi lembaga peradilan belum sampai ke titiknya. Sehingga dia meyakini, berkumpulnya para aktivitis yang mendukung Syahganda Dkk kemarin adalah sikap tegas mendorong independensi hakim dalam memutus perkara Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu. Alih-alih tidak terpengaruh dengan pihak luar.

"Tapi siapa pun mau di dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan, apabila dia menjadi penghalang tegaknya demokrasi kita, maka dia adalah musuh bersama," demikian Fahri Hamzah.

Selain Fahri, turut hadir pada jumpa pers tersebut para tokoh dan aktivis antara lain; Juru Bicara Presiden Keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, aktivis ProDem Don Adam.

Kemudian, pengamat politik Rocky Gerung, Politikus Demokrat Andi Arief, Politikus Gerindra Ferry Juliantono, Ketua Umum Partai Masyumi Reborn Ahmad Yani, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan sejumlah aktivis ProDem yang lainnya.

Adapun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Syahganda Nainggolan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara. Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal Omnibus Law sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa.

Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya