Berita

Jumpa pers Petisi Aktivis Pro Demokrasi bertajuk 'Demokrasi Harus Diselamatkan! Bebaskan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat!' di Kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin sore, 26 April/RMOL

Hukum

Sedikit Percaya Ke Hakim Sidang Syahganda Dkk, Fahri Hamzah Singgung Independensi Yudikatif

SELASA, 27 APRIL 2021 | 00:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hakim yang berperan sebagai aparat penegak hukum yang bakal mengadili perkara Sidang Syahganda Nainggolan Dkk diharapkan berjalan objektif dan independen.

Harapan itu disampaikan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Pasalnya, dirinya mendukung adanya kebebasan yudikatif dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Saya ingin memberikan sedikit kepercayaan kepada hakim," kata Fahri saat jumpa pers Petisi Aktivis Pro Demokrasi bertajuk 'Demokrasi Harus Diselamatkan! Bebaskan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat!' di Kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin sore (26/4).


Fahri menuturkan, pihaknya masih menaruh kepercayaan terhadap hakim, mengingat dirinya termasuk orang yang turut andil dalam memperjuangkan kebebasan atau independensi bagi lembaga yudikatif.

"Bahkan, kalau ada amandemen kelima, diantara yang ingin saya dukung dan tegaskan adalah kebebasan yudikatif. Termasuk kebebasan jaksa untuk tidak lagi menjadi anggota kabinet," katanya.

Kendati begitu, Fahri melihat perjuangan untuk mewujudkan independensi lembaga peradilan belum sampai ke titiknya. Sehingga dia meyakini, berkumpulnya para aktivitis yang mendukung Syahganda Dkk kemarin adalah sikap tegas mendorong independensi hakim dalam memutus perkara Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu. Alih-alih tidak terpengaruh dengan pihak luar.

"Tapi siapa pun mau di dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan, apabila dia menjadi penghalang tegaknya demokrasi kita, maka dia adalah musuh bersama," demikian Fahri Hamzah.

Selain Fahri, turut hadir pada jumpa pers tersebut para tokoh dan aktivis antara lain; Juru Bicara Presiden Keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, aktivis ProDem Don Adam.

Kemudian, pengamat politik Rocky Gerung, Politikus Demokrat Andi Arief, Politikus Gerindra Ferry Juliantono, Ketua Umum Partai Masyumi Reborn Ahmad Yani, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan sejumlah aktivis ProDem yang lainnya.

Adapun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Syahganda Nainggolan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara. Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal Omnibus Law sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa.

Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya