Berita

Kepala Kajati Sultra, Sarjono Turin/Net

Hukum

Negara Rugi Rp 151 M, Kejati Sultra Terus Proses PT Tosihda Indonesia

SELASA, 27 APRIL 2021 | 00:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) masih terus memproses kasus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp 151 miliar pada sektor pertambangan di wilayahnya yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia.

"Masih proses penyelidikan. InsyaAllah dalam waktu dekat kita untuk ekspose," kata Kepala Kajati Sultra, Sarjono Turin kepada wartawan, Senin (26/4).

Kajati yang dikenal tegas ini mengatakan, terkait terbongkarnya kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 151 miliar tersebut oleh PT Thosida Indonesia, sebagai langkah Kejati Sultra dalam mewujudkan Sultra bebas korupsi.


"Harapan saya ke depan bahwa tumbuhnya kesadaran para pemegang IUP dan IUPPKH, untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata dia.

Sarjono mengaku terungkapnya kasus ini sebagai bentuk sumbangsih untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Dengan dibongkarnya kerugian negara, maka sama saja membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar mantan jaksa KPK itu.

Sarjono sebelumnya mengaku, apa yang dilakukan PT Toshida Indonesia adalah dugaan perbuatan melawan hukum, sehingga kasus tersebut harus ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Kami sudah menemukan adanya perbuatan melanggar hukum," jelas dia.

Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Thosida Indonesia dan juga beberapa pihak terkait," tegas Sarjono.

Di Sultra, kerugian negara terjadi karena diduga bersumber dari tidak dibayarkannya dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh beberapa perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya