Berita

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky usai melapor ke Divisi Propam Mabes Polri soal dugaan kriminalisasi Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang/RMOL

Hukum

Praperadilan Dugaan Kriminalisasi Pria Paruh Baya Ditunda

SENIN, 26 APRIL 2021 | 22:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang terpaksa menunda sidang perdana praperadilan Nguan Seng alias Henky (82) yang sedianya digelar hari ini, (Senin 26/4).

Hakim tunggal M. Sacral Ritonga terpaksa menunda persidangan praperadilan pria paruh baya itu yang diwakili oleh kuasa hukum lantaran tak ada satu pun pihak Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang selaku termohon tak hadir.

Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara membenarkan penundaan tersebut. Sedianya sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka Nguan Seng oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Pianang.


"Sidang perdana permohonan praperadilan kami ditunda satu minggu ke depan karena pihak termohon tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut dan sah," ujar Herdika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/4).

Dalam permohonannya, Nguan Seng selaku pemohon didampangi kuasa hukumnya Law Office Herdika Sukma Negara & Partners mengajukan permohonan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjung Pinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang teregister dengan nomor perkara : 02/Pid.Pra/2021/PN.TPG.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan tidak mempermasalahkan Praperadilan tersebut. Bahkan, kata Rio, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Tidak masalah. Kita siap menghadapi praperadilan itu," ucap AKP Rio Reza Parindra.

Nguan Seng mengajukan praperadilan setelah dilaporkan Laurence M. Takke terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Polres Tanjung Pinang Nomor B/129/VIII/2019/KEPRI/SPK-Res Tpi.

Laporan itu terkait proses jual beli bidang tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total seluas sembilan hektar (9 ha).


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya