Berita

Tokoh HAM asal Papua, Natalius Pigai/Net

Politik

Masinton Bela Azis Syamsuddin, Natalius Pigai: Ternyata Dia Belum Baca Tupoksi DPR

SABTU, 24 APRIL 2021 | 12:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tokoh HAM asal Papua, Natalius Pigai mengkritik pembelaan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu terhadap rekan sejawatnya di Parlemen, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsyuddin.

"Masinton ternyata belum baca UU MD3 dan tupoksi DPR," kata Natalius Pigai kepada wartawan, Sabtu (24/4).

Azis Syamsuddin diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap Walikota Tanjungbalai M. Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pasalnya, perkenalan MS dengan SRP dilakukan di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.


Menurut Masinton, pertemuan antara oknum KPK Robin dan Walikota Tanjungbalai Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin merupakan bagian dari tugas Aziz. Tugas menjalankan fungsi menyerap aspirasi masyarakat.

Namun, mengenai apakah pertemuan tersebut merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum, Masinton menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya.

Menanggapi itu, Natalius Pigai menilai Masinton belum membaca UU MD3 dan tupoksi DPR dengan benar.

"Mempertemukan pejabat birokrat dan pengusaha saja tidak boleh, apalagi penyidik dan penjahat korupsi. Ini melanggar etika, moral dan hukum," ujar mantan Komisioner Kamnas HAM itu.

Natalius Pigai melanjutkan, hal semacam ini menjadi tantangan tersendiri buat pemerintah ke depan.

"Ini lawan @jokowi dan arus publik untuk Indonesia bersih dan bermoral," ucapnya yang juga dia posting di akun Twitter @NataliusPigai2.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya