Berita

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Pengamat: Zero Tolerance Juga Harus Berlaku Untuk Azis Syamsuddin

SABTU, 24 APRIL 2021 | 09:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai. Yaitu, Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara, Maskur Husain.

Stepanus dan Maskur ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Diduga, ada pemberian hadiah atau janji dari M. Syahrial kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.

Direktur Visi Indonesia Strategis, Abdul Hamid mengapresiasi prinsip zero tolerance yang sudah dijalankan KPK.

Tapi, kata dia, prinsip zero tolerance jangan cuma berlaku kepada penyidik KPK Stepanus, tapi juga harus menyentuh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Jika KPK betul-betul memegang prinsip zero tolerance maka tidak ada kata lain kecuali memeriksa AS (Azis Syamsuddin)," kata Abdul Hamid, Sabtu (24/4).

"Karena sudah secara gamblang dijelaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait perannya. Walaupun memang tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," lanjut Cak Hamid sapaan akrab analis politik itu.

Cak Hamid pun setuju secara bersamaan KPK dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses Azis Syamsuddin.

"Saya setuju jika MKD secara bersamaan memproses AS terkait perannya yang mempertemukan para pihak yang terlibat kasus suap tersebut," ucapnya.

Azis Syamsuddin diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap Walikota Tanjungbalai M. Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pasalnya, perkenalan MS dengan SRP dilakukan di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya