Berita

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Pengamat: Zero Tolerance Juga Harus Berlaku Untuk Azis Syamsuddin

SABTU, 24 APRIL 2021 | 09:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai. Yaitu, Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara, Maskur Husain.

Stepanus dan Maskur ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Diduga, ada pemberian hadiah atau janji dari M. Syahrial kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.


Direktur Visi Indonesia Strategis, Abdul Hamid mengapresiasi prinsip zero tolerance yang sudah dijalankan KPK.

Tapi, kata dia, prinsip zero tolerance jangan cuma berlaku kepada penyidik KPK Stepanus, tapi juga harus menyentuh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Jika KPK betul-betul memegang prinsip zero tolerance maka tidak ada kata lain kecuali memeriksa AS (Azis Syamsuddin)," kata Abdul Hamid, Sabtu (24/4).

"Karena sudah secara gamblang dijelaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait perannya. Walaupun memang tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," lanjut Cak Hamid sapaan akrab analis politik itu.

Cak Hamid pun setuju secara bersamaan KPK dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses Azis Syamsuddin.

"Saya setuju jika MKD secara bersamaan memproses AS terkait perannya yang mempertemukan para pihak yang terlibat kasus suap tersebut," ucapnya.

Azis Syamsuddin diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap Walikota Tanjungbalai M. Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pasalnya, perkenalan MS dengan SRP dilakukan di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya