Berita

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky usai melapor ke Divisi Propam Mabes Polri/RMOL

Hukum

Pria Paruh Baya Yang Ditahan Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang Minta Penangguhan Penahanan

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 23:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Nguan Seng alias Henky (82) yang ditahan oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang, minta agar kliennya ditangguhkan penahananya. Pria paruh baya itu sebelumnya ditahan selama 20 hari ke depan dalam dugaan kasus penipuan.

Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara menyayangkan upaya yang dilakukan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Pinang yang dinilai tak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan mengingat kliennya yang sudah sangat tua itu selama ini kooperatif.

"Atas dasar perikemanusiaan kami menyayangkan itu, klien kami sudah tua umur 82 tahun, sebelah matanya buta, sebelahnya lagi (penglihatan) 50 persen, klien kami juga ada penyakit prostat. Selama ini klien kami kooperatif," ungkap Herdika dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (23/4).


Atas dasar perikemanusiaan, kata Herdika, tim kuasa hukum akan melayangkan penangguhan penahanan.

"Besok akan kami sampaikan penangguhan penahanan," ujar Herdika.

Sebelumnya Hengky ditahan imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 Ha kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 Ha dengan harga yang disepakati adalah sebesar Rp 6.7 miliar dan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha.

Belakangan, Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, klaim kuasa hukum Henky, persoalan itu murni keperdataan terkait jual beli lahan.

Tim kuasa hukum menduga terjadi sejumlah kejanggalan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kasus yang merundung kliennya. Termasuk saat melakukan penjemputan paksa. Atas dugaan itu, tim kuasa hukum telah melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Henky juga telah mengajukan praperadilan atas penersangkaannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya