Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky usai melapor ke Divisi Propam Mabes Polri/RMOL
Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky usai melapor ke Divisi Propam Mabes Polri/RMOL
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara menyayangkan upaya yang dilakukan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Pinang yang dinilai tak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan mengingat kliennya yang sudah sangat tua itu selama ini kooperatif.
"Atas dasar perikemanusiaan kami menyayangkan itu, klien kami sudah tua umur 82 tahun, sebelah matanya buta, sebelahnya lagi (penglihatan) 50 persen, klien kami juga ada penyakit prostat. Selama ini klien kami kooperatif," ungkap Herdika dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (23/4).
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10
Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18
UPDATE
Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17
Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57
Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51
Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46
Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35
Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20
Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06
Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49