Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim/RMOL

Politik

Kepala Daerah Tak Dukung Larangan Mudik Datanglah Ke Jokowi, Sampaikan Argumentasi

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 20:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR mengecam kebijakan pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik. Seharusnya, kebijakan pemerintah daerah selaras dengan yang pemerintah pusat buat.

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.

Surat edaran Satgas Covid-19 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.


Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyesalkan adanya pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik.

Padahal, kata Luqman Indonesia menganut sistem pemerintahan berbasis negara kesatuan.  

"Bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (23/4).

Luqman meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda.

Politisi PKB itu pun meminta agar kepala daerah menghadap presiden untuk memberikan argumen kepada pemerintah pusat bahwa keputusan melarang mudik itu salah.

"Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada Presiden atau minimal ke Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa diyakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran," katanya.

Dia melanjutkan, kalau ternyata Presiden tetap kukuh dengan kebijakan larangan mudik, suka tidak suka, semua pihak harus menjalankan.

"Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah diberi ruang membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau,” tegasnya.

Luqman menilai, Presiden Jokowi perlu memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang membangkang.

"Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemi Covid-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, tapi menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini,” ucapnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, kepala daerah mestinya menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat untuk melarang mudik pada tahun ini.

Ditambahkan Melki, peristiwa tsunami Covid-19 di India harus menjadi perhatian Indonesia.

"Kita belajar dari meledaknya kasus Covid-19 di India sehingga jangan ada perbedaan kebijakan kepala daerah dalam hal mudik berbeda dengan pemerintah pusat,” tutup Melki.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya