Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim/RMOL

Politik

Kepala Daerah Tak Dukung Larangan Mudik Datanglah Ke Jokowi, Sampaikan Argumentasi

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 20:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR mengecam kebijakan pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik. Seharusnya, kebijakan pemerintah daerah selaras dengan yang pemerintah pusat buat.

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.

Surat edaran Satgas Covid-19 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.


Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyesalkan adanya pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik.

Padahal, kata Luqman Indonesia menganut sistem pemerintahan berbasis negara kesatuan.  

"Bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (23/4).

Luqman meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda.

Politisi PKB itu pun meminta agar kepala daerah menghadap presiden untuk memberikan argumen kepada pemerintah pusat bahwa keputusan melarang mudik itu salah.

"Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada Presiden atau minimal ke Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa diyakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran," katanya.

Dia melanjutkan, kalau ternyata Presiden tetap kukuh dengan kebijakan larangan mudik, suka tidak suka, semua pihak harus menjalankan.

"Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah diberi ruang membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau,” tegasnya.

Luqman menilai, Presiden Jokowi perlu memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang membangkang.

"Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemi Covid-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, tapi menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini,” ucapnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, kepala daerah mestinya menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat untuk melarang mudik pada tahun ini.

Ditambahkan Melki, peristiwa tsunami Covid-19 di India harus menjadi perhatian Indonesia.

"Kita belajar dari meledaknya kasus Covid-19 di India sehingga jangan ada perbedaan kebijakan kepala daerah dalam hal mudik berbeda dengan pemerintah pusat,” tutup Melki.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya