Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Yakin Ada Bukti Permulaan, KPK Diminta Profesional Tangani Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 18:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ungkapan Ketua KPK Firli Bahuri soal dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara rasuah di Pemkot Tanjungbalai dinilai memiliki dasar atau bukti permulaan.

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/4).

Dijelaskan Suparji, apa yang disampaikan Firli di hadapan awak media terkait sosok Wakil Ketua DPR. Ia meyakini, jika tidak memiliki bukti Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tidak akan berani mengumbar ke publik.


"Karena menyangkut nama seorang pimpinan DPR.Jika tanpa dasar dapat membawa konsekuensi hukum, misalnya yang disebut merasa tercemar nama baiknya," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/4).

Dalam pandangan Suparji, untuk mencegah terjadinua berbagai spekulasi apalagi fitnah, KPK harus menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud dari keterlibatan politisi Golkar itu.

"Jika ada bukti harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, keterlibatan tersebut menunjukkan adanya praktik perdagangan pengaruh pejabat yang belum bisa dijerakan," demikian kata Suparji.

Jika pernyataan keterlibatan itu tidak ditinjaklanjuti serius, Suparji khawatir justru yang terjadi adalah dugaan praktik perdagangan memanftaakn pengaruh jabatannya.

"Karena sebelumnya sudah pernah ada dan sudah diberi sanksi ternyata masih terulang," tandas Suparji.

Terkait penanganan rasuah yang menjerat Walikota Tanungbalai itu, Suparji meminta KPK dapat bekerja secara transparan dan independen.

"Hal penting yang harus dilakukan KPK mengungkap secara independen, profesional, tidak diskriminatif dan transparan," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya