Berita

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik/Ist

Nusantara

Dukung Kebijakan Jam Malam Untuk RT Zona Merah, DPRD DKI Minta Pengawasan Ditingkatkan

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 17:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengatur mengenai jam malam bagi RT berstatus zona merah Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di Tingkat Rukun Tetangga.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi Ingub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 April 2021.


Kebijakan Pemprov DKI ini pun didukung penuh oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

"Saya kira setuju ya untuk mengurangi penularan (Covid-19)," kata Taufik saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta di Gedung DPRD DKI, Jumat (23/4).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, agar kebijakan ini efektif maka harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat.

"Anda bayangkan, kita sudah setahun belajar pakai masker, masih ada orang yang enggak pakai masker. Sudah setahun loh, artinya apa? Perlu pengawasan yang lebih tegas," pungkas Taufik.

Dalam beleid Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tersebut menyatakan, RT yang masuk kriteria zona merah harus melakukan sejumlah skenario pengendalian, termasuk menerapkan jam malam.

Adapun kriteria zona merah yakni, apabila dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir.

Selain menerapkan jam malam, RT zona merah dilarang mengadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan.

Termasuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya