Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

Ketua Senator Dukung Upaya Pemerintah Tagih Dana BLBI

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 17:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Keuangan terus berupaya menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110 triliun kepada 22 obligor. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah tersebut demi memulihkan keuangan negara.

Untuk mendukung upaya itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Tugas satgas adalah melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI. Kemudian melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera menjadi aset negara.


"Kita mendukung usaha pemerintah menagih dan mengejar para obligor dana BLBI yang sudah 20 tahun belum ada penyelesaian. Karena sudah cukup lama, saya kira perlu secara cermat dan teliti terkait pengumpulan dokumen atau berkas-berkas dari berbagai macam sumber sehingga bisa dieksekusi," ujar LaNyalla, Jumat (23/4).

Bagi ketua senator asal Jawa Timur itu, upaya ekstra sangat penting. Nantinya aset BLBI tidak hanya untuk mengembalikan kerugian negara, tapi uang negara yang digelontorkan pada 22 tahun lalu akan bisa menutup defisit APBN karena pandemi Covid-19.

"Dana yang besar tersebut akan membantu APBN. Selain itu jika dana tersebut berbentuk valuta asing dan disimpan di luar negeri tentu saja bisa juga memperkuat kurs rupiah," lanjutnya.

LaNyalla meminta kepada para debitur punya itikad baik membayar tagihan kepada negara. Dia yakin masih ada hati nurani pada para obligor tersebut.

"Kita berharap para obligor atau debitur ini koooperatif, bahkan kita harap sukarela dalam memenuhi kewajibannya. Ini saatnya bagi mereka untuk menebus dosa-dosa atas tindakan yang telah mereka lakukan di masa lampau," ujarnya.

Agar proses eksekusi berhasil, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu menyarankan para obligor BLBI dikepung dari semua sisi. Baik dari pendekatan hukum sampai ke perpajakan dan perlu juga adanya kerja sama internasional.

"Misalnya Kejaksaan Agung mengajukan gugatan perdata. Lalu satgas juga meminta kepada otoritas dalam negeri atau luar negeri untuk membekukan aset para debitur ini dan perusahaannya. Diperdalam juga mengenai laporan aset dan dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak," ucapnya.

Karena sebagian besar aset BLBI banyak di luar negeri, LaNyalla menilai diperlukan kerjasama secara internasional. Pemerintah perlu membuat mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI memiliki tenggat waktu untuk menagih uang Rp 110 triliun hingga tahun 2023. Satgas tersebut dibentuk pemerintah setelah Mahkamah Agung memutuskan perkara BLBI merupakan ranah perdata, dan bukan pidana. Akibatnya, KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi BLBI.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya