Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

Ketua Senator Dukung Upaya Pemerintah Tagih Dana BLBI

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 17:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Keuangan terus berupaya menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110 triliun kepada 22 obligor. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah tersebut demi memulihkan keuangan negara.

Untuk mendukung upaya itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Tugas satgas adalah melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI. Kemudian melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera menjadi aset negara.


"Kita mendukung usaha pemerintah menagih dan mengejar para obligor dana BLBI yang sudah 20 tahun belum ada penyelesaian. Karena sudah cukup lama, saya kira perlu secara cermat dan teliti terkait pengumpulan dokumen atau berkas-berkas dari berbagai macam sumber sehingga bisa dieksekusi," ujar LaNyalla, Jumat (23/4).

Bagi ketua senator asal Jawa Timur itu, upaya ekstra sangat penting. Nantinya aset BLBI tidak hanya untuk mengembalikan kerugian negara, tapi uang negara yang digelontorkan pada 22 tahun lalu akan bisa menutup defisit APBN karena pandemi Covid-19.

"Dana yang besar tersebut akan membantu APBN. Selain itu jika dana tersebut berbentuk valuta asing dan disimpan di luar negeri tentu saja bisa juga memperkuat kurs rupiah," lanjutnya.

LaNyalla meminta kepada para debitur punya itikad baik membayar tagihan kepada negara. Dia yakin masih ada hati nurani pada para obligor tersebut.

"Kita berharap para obligor atau debitur ini koooperatif, bahkan kita harap sukarela dalam memenuhi kewajibannya. Ini saatnya bagi mereka untuk menebus dosa-dosa atas tindakan yang telah mereka lakukan di masa lampau," ujarnya.

Agar proses eksekusi berhasil, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu menyarankan para obligor BLBI dikepung dari semua sisi. Baik dari pendekatan hukum sampai ke perpajakan dan perlu juga adanya kerja sama internasional.

"Misalnya Kejaksaan Agung mengajukan gugatan perdata. Lalu satgas juga meminta kepada otoritas dalam negeri atau luar negeri untuk membekukan aset para debitur ini dan perusahaannya. Diperdalam juga mengenai laporan aset dan dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak," ucapnya.

Karena sebagian besar aset BLBI banyak di luar negeri, LaNyalla menilai diperlukan kerjasama secara internasional. Pemerintah perlu membuat mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI memiliki tenggat waktu untuk menagih uang Rp 110 triliun hingga tahun 2023. Satgas tersebut dibentuk pemerintah setelah Mahkamah Agung memutuskan perkara BLBI merupakan ranah perdata, dan bukan pidana. Akibatnya, KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi BLBI.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya