Berita

Walikota Tanjungbalai, M Syahrial/Net

Hukum

Diduga Suap Penyidik KPK Rp 1,5 M, Harta Walikota Tanjungbalai Mencapai Rp 11 M

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 16:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam penelusuran Redaksi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN), Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, diketahui memiliki harta sebanyak Rp 11.665.783.179. Hal itu sebagaimana tercatat dalam elhkpn.kpk.go.id yang dikutip Jumat (23/4).

LHKPN M Syahrial terakhir dilaporkan pada 4 Februari 2021.


M Syahrial tercatat memiliki alat transportasi dan mesin, total senilai Rp 1.782.000.000. Dari 10 kendaraan yang dipunyai Syahrial, 6 di antaranya tahun tua. Berikut rinciannya:

1. Mobil, Mitsubishi Doubel Cabin Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp 310.000.000

2. Mobil, Jeep Wrangler Jeep Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp 440.000.000

3. Motor, Harley Davidson Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp 390.000.000

4. Mobil, Mercedez Benz Sedan Tahun 1965, Hasil Sendiri Rp 220.000.000

5. Motor, Vespa Tahun 1978, Hasil Sendiri Rp 17.000.000

6. Motor, Honda CG 110 Tahun 1974, Hasil Sendiri Rp 10.000.000

7. Motor, Honda C 100 Tahun 1995, Hasil Sendiri Rp 10.000.000

8. Motor, Honda 90 Z Tahun 1966, Hasil Sendiri Rp 10.000.000

9. Motor, Honda Honda 70 Tahun 1976, Hasil Sendiri Rp 10.000.000

10. Mobil, Honda CRV Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 365.000.000

Sementara total kekayaan Syahrial dari sektor tanah dan bangunan berjumlah Rp 9.145.000.000. Berikut rinciannya:

1. Tanah seluas 337,5 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 330.000.000

2. Tanah dan Bangunan seluas 360 m2/360 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan seluas 446 m2/300 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 635.000.000

4. Tanah dan Bangunan seluas 260 m2/260 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 1.650.000.000

5. Tanah dan Bangunan seluas 570 m2/570 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 1.650.000.000

6. Tanah dan Bangunan seluas 299 m2/299 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 530.000.000

7. Tanah Seluas 80.000 m2 di Labuhanbatu, Hibah Dengan Akta Rp 1.400.000.000

8. Tanah dan Bangunan seluas 3.080,35 m2/2150 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 2.550.000.000

Syahrial juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 342.000.000. Pun memiliki kas dan setara kas bernilai Rp 396.783.179.

Syahrial diduga memberi uang Rp 1,5 miliar kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patujju. Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami dirinya terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya