Berita

Walikota Tanjungbalai, M Syahrial/Net

Hukum

Diduga Suap Penyidik KPK Rp 1,5 M, Harta Walikota Tanjungbalai Mencapai Rp 11 M

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 16:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam penelusuran Redaksi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN), Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, diketahui memiliki harta sebanyak Rp 11.665.783.179. Hal itu sebagaimana tercatat dalam elhkpn.kpk.go.id yang dikutip Jumat (23/4).

LHKPN M Syahrial terakhir dilaporkan pada 4 Februari 2021.


M Syahrial tercatat memiliki alat transportasi dan mesin, total senilai Rp 1.782.000.000. Dari 10 kendaraan yang dipunyai Syahrial, 6 di antaranya tahun tua. Berikut rinciannya:

1. Mobil, Mitsubishi Doubel Cabin Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp 310.000.000

2. Mobil, Jeep Wrangler Jeep Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp 440.000.000

3. Motor, Harley Davidson Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp 390.000.000

4. Mobil, Mercedez Benz Sedan Tahun 1965, Hasil Sendiri Rp 220.000.000

5. Motor, Vespa Tahun 1978, Hasil Sendiri Rp 17.000.000

6. Motor, Honda CG 110 Tahun 1974, Hasil Sendiri Rp 10.000.000

7. Motor, Honda C 100 Tahun 1995, Hasil Sendiri Rp 10.000.000

8. Motor, Honda 90 Z Tahun 1966, Hasil Sendiri Rp 10.000.000

9. Motor, Honda Honda 70 Tahun 1976, Hasil Sendiri Rp 10.000.000

10. Mobil, Honda CRV Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 365.000.000

Sementara total kekayaan Syahrial dari sektor tanah dan bangunan berjumlah Rp 9.145.000.000. Berikut rinciannya:

1. Tanah seluas 337,5 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 330.000.000

2. Tanah dan Bangunan seluas 360 m2/360 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan seluas 446 m2/300 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 635.000.000

4. Tanah dan Bangunan seluas 260 m2/260 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 1.650.000.000

5. Tanah dan Bangunan seluas 570 m2/570 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 1.650.000.000

6. Tanah dan Bangunan seluas 299 m2/299 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 530.000.000

7. Tanah Seluas 80.000 m2 di Labuhanbatu, Hibah Dengan Akta Rp 1.400.000.000

8. Tanah dan Bangunan seluas 3.080,35 m2/2150 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 2.550.000.000

Syahrial juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 342.000.000. Pun memiliki kas dan setara kas bernilai Rp 396.783.179.

Syahrial diduga memberi uang Rp 1,5 miliar kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patujju. Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami dirinya terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya