Berita

Walikota Tanjungbalai, M Syahrial/Net

Publika

Bebaskan Walikota Tanjung Balai

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 15:38 WIB

STATUS ketersangkaan yang disematkan kepada Walikota Tanjungbalai harusnya menjadi batal demi hukum, karena belakangan diketahui bahwa integritas "otoritas hukum" yang mentersangkakannya terpaksa diragukan 100 persen.  

Proses pentersangkaan itu pastilah bukan proses hukum yang benar, dan harusnya KPK malu mempertahankan hasil proses pentersangkaan semacam itu.

KPK pun wajib mampu menunjukkan praktik hukum yang berintegritas kepada sesama lembaga penegak hukum (khususnya Kepolisian dan Kejaksaan), apalagi kepada rakyat Indonesia.

Amat terasa janggal, dan ketersangkaan seperti ini hanya bisa dan dapat dipandang wajar di negara otoriter yang sama sekali tak merasa perlu mengindahkan hukum dan keadilan.  

Kejanggalan yang mencoreng wajah KPK ini pun pasti akan menjadi tertawaan dunia, karena secara terang-terangan memisahkan proses pentersangkaan Walikota Tanjung Balai dengan praktik abuse of power.

Tidak mungkin hasil sebuah praktik abuse of power bisa diterima menjadi solusi permasalahan hukum di Indonesia yang di dalam konstitusinya dinyatakan sebagai negara hukum (bukan negara kekuasaan).

Berapa pun bukti yang diklaim sudah dipegang oleh KPK untuk status ketersangkaan Walikota Tanjung Balai, secara hukum harus dianggap sebagai hasil dari sebuah niat jahat melalui pemerkosaan hukum yang sangat antiintegritas.

Dewan Pengawas KPK

Tahun pertama (2020) setelah revisi UU KPK, perangkat Dewan Pengawas yang diciptakan di dalam tubuh KPK telah menyatakan ratusan bentuk dan atau frekuensi kejadian deviasi dalam pelaksanaan tugas KPK, yang di antaranya termasuk yang berkaitan masalah integritas.

Dewan Pengawas KPK menghabiskan dana yang besar untuk prlaksanaan fungsi pengawasan yang menghasilkan data yang masih amat miskin itu.

Untuk mengantisipasi praktik deviatif yang potensinya amat luas (termasuk seperti dalam kasus Tanjung Balai) itulah antara lain KPK itu sangat perlu diawasi oleh sebuah Dewan Pengawas yang dinyatakan dalam UU No 19 Tahun 2019.

Demi keadilan hukum dan praktik hukum yang berintegritas maka Dewan Pengawas harus berani menyatakan pembatalan status ketersangkaan Walikota Tanjung Balai.

Rakyat tidak akan dapat memahami dan tidak akan dapat menerima jika KPK berdalih bahwa ketersangkaan Walikota Tanjung Balai dilakukan secara objektif.

Dewan Pengawas KPK juga wajib mengembangkan kasus ini seluas-luasnya agar tak secara simplistis kelak hanya dihentikan pada sebuah nama belaka.

Mundur Dari Jabatan

Keterampilan memberantas korupsi sebetulnya bukan dominasi sebuah lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Bahkan rakyat jelata sekalipun terampil memberantas korupsi.

Hanya saja, sesuai undang-undang, otoritas itu hanya diberikan kepada lembaga tertentu dan dengan demikian dapat mengerem obsesi rakyat dalam melakukan praktik street justice (main hakim sendiri di lapangan).

Karena itu bobot moral dan integritas pelaksanan tugas menjadi begitu menonjol dalam lembaga penegakan hukum terutama lembaga khusus seperti KPK yang oleh undangundang ditinggikan seranting di antara sesama lembaga yang bertugas pada bidang yang sama.

Karena itu terasa bahwa bagi Ketua KPK kejadian ini jelas menjadi sebuah momentum evaluasi diri. Ia tak dikehendaki oleh siapa pun, apalagi keadilan hukum, melakukan apologi dengan mengatakan "KPK tidak akan mentolerir" praktik memalukan ini.

Momentum buruk ini menjadi kesempatan besar dan luhur bagi Ketua KPK untuk menyatakan mundur dari jabatan.

Itu sangat besar manfaatnya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua KPK pun tidak usah berpikir gelombang unjuk rasa mahasiswa dan kalangan civil society, karena dalam kondisi sekarang prasyarat seperti itu tidak ada. Artinya tanpa desakan dari mahasiswa dan civil society, Ketua KPK akan sangat ksatria berpikir untuk mempertimbangkan pengunduran diri.

Pembuat Regulasi Jangan Diam

Pembuat regulasi terutama Presiden juga jangan cuma diam atau hanya menggerutu simptoma hukum. Itu tak membantu menyelesaikan masalah.

Presiden dan DPR, dalam ranahnya masing-masing wajib mengevaluasi bahwa dengan revisi UU KPK yang ditolak kalangan yang luas ternyata hasilnya sangat berbeda dengan gagasan besar yang dinukilkan dalam naskah akademik dan konsideransi UU No 19 Tahun 2019.

Karena itu Presiden dan DPR sudah harus mengkaji efektivitas lembaga terpusat pemberantasan korupsi seperti KPK ini. Silakan berpikir dan memberanikan diri untuk mengevaluasi, bahkan untuk opsi pembubaran KPK.

Shohibul Anshor Siregar

Penulis adalah pengamat sosial dan politik di Kota Medan

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya