Berita

Sidang gugatan kepemilikan tanah atas gugatan Vreddy di Pengadilan Negeri Tangerang/Net

Hukum

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum 9 Warga Akan Ungkap Kejanggalan Gugatan Vreddy

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 02:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Eksepsi kuasa hukum sembilan warga Kalibaru, Tangerang yang digugat Vreddy atas kepemilikan tanah ditolak Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/4).

Dalam kasus ini, selain 9 warga, Kepala Desa Kalibaru, seorang notaris hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga turut tergugat.

"Apabila ada pihak yang kurang terima dengan putusan sela ini bisa mengajukan banding pada putusan akhir. Sidang tetap dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 April dengan agenda pembuktian" kata Ketua Majelis Hakim, Harry Sutanto dalam sidang agenda putusan sela.


Kuasa hukum warga yang digugat Vreddy, Khairil mengaku kecewa dengan putusan pengadilan. Ia lantas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perkara nomor 868/Pdt.G/2020/PN.Tgr itu.

Menurut Khairil, gugatan Vreddy tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Gugatan tersebut cacat formil karena tidak menuliskan identitas secara lengkap para tergugat sehingga mengakibatkan gugatannya kabur.  Lebih dari itu, ada perbedaan luas tanah yang digugat Vreddy.

"Luas tanah yang didalilkan penggugat juga berbeda dengan jumlah luas tanah dari para tergugat," jelasnya setelah persidangan.

Khairil menjelaskan, penggugat mendalilkan luas tanah yang dimiliki oleh penggugat adalah 80.000 meter persegi. Namun dalam gugatan, data sertifikat yang dimiliki penggugat hanya 65.639 meter persegi.

Tak hanya itu, gugatan perkara a quo tersebut, batas tanah yang didalilkan penggugat berbeda dengan batas tanah di dalam sertifikat-sertifikat milik tergugat. Khairil juga merasa janggal atas kepemilikan tanah karena sudah berpindah ke kliennya sejak tahun 2002 lalu.

"Klien kami membeli tanah yang memiliki SHM. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002. Sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat jadi hanya klaim-klaim saja," ungkapnya.

"Kita akan menghadirkan saksi dan bukti yang lain yang bisa membantah dari mereka semua itu. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002 sementara mereka hanya Persil bukan sertifikat," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya