Berita

Sidang gugatan kepemilikan tanah atas gugatan Vreddy di Pengadilan Negeri Tangerang/Net

Hukum

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum 9 Warga Akan Ungkap Kejanggalan Gugatan Vreddy

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 02:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Eksepsi kuasa hukum sembilan warga Kalibaru, Tangerang yang digugat Vreddy atas kepemilikan tanah ditolak Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/4).

Dalam kasus ini, selain 9 warga, Kepala Desa Kalibaru, seorang notaris hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga turut tergugat.

"Apabila ada pihak yang kurang terima dengan putusan sela ini bisa mengajukan banding pada putusan akhir. Sidang tetap dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 April dengan agenda pembuktian" kata Ketua Majelis Hakim, Harry Sutanto dalam sidang agenda putusan sela.


Kuasa hukum warga yang digugat Vreddy, Khairil mengaku kecewa dengan putusan pengadilan. Ia lantas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perkara nomor 868/Pdt.G/2020/PN.Tgr itu.

Menurut Khairil, gugatan Vreddy tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Gugatan tersebut cacat formil karena tidak menuliskan identitas secara lengkap para tergugat sehingga mengakibatkan gugatannya kabur.  Lebih dari itu, ada perbedaan luas tanah yang digugat Vreddy.

"Luas tanah yang didalilkan penggugat juga berbeda dengan jumlah luas tanah dari para tergugat," jelasnya setelah persidangan.

Khairil menjelaskan, penggugat mendalilkan luas tanah yang dimiliki oleh penggugat adalah 80.000 meter persegi. Namun dalam gugatan, data sertifikat yang dimiliki penggugat hanya 65.639 meter persegi.

Tak hanya itu, gugatan perkara a quo tersebut, batas tanah yang didalilkan penggugat berbeda dengan batas tanah di dalam sertifikat-sertifikat milik tergugat. Khairil juga merasa janggal atas kepemilikan tanah karena sudah berpindah ke kliennya sejak tahun 2002 lalu.

"Klien kami membeli tanah yang memiliki SHM. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002. Sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat jadi hanya klaim-klaim saja," ungkapnya.

"Kita akan menghadirkan saksi dan bukti yang lain yang bisa membantah dari mereka semua itu. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002 sementara mereka hanya Persil bukan sertifikat," tutupnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya