Berita

Kicauan Jumhur Hidayat di Twitter yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja disebut memantik keonaran seperti yang didakwakan Jaksa/Net

Hukum

Kuasa Hukum Jumhur Setuju Dengan Ahli, Keonaran Jumhur Harus Dibuktikan

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 19:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat.

Adapun agenda persidangan ialah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Salah satu tim kuasa hukum Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan dirinya sepakat dengan kesaksian dari Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih bahwa pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 yang disangkakan kepada Jumhur termasuk delik formil.


Dengan demikian, unsur keonaran sebagaimana tuduhan kepada Jumhur bahwa cuitannya di Twitter itu itu haruslah dibuktikan.

"Pada intinya ahli menjelaskan bahwa pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 adalah delik formil. Padahal di dalam unsur ayat tersebut ada unsur keonaran, yang menurut ahli keonarannya harus dibuktikan. Berarti sama saja ahli mengakui bahwa pasal tersebut delik Materiil yang harus dibuktikan keonarannya," katanya usai persidangan, Kamis (22/4).

Sidang tersebut digelar di PN Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh JPU, terdakwa Jumhur, dan tim kuasa hukum Jumhur. Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo. Dalam sidang, Jaksa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih, hanya saja pemeriksaan terhadap Effendi baru dilakukan sebagian dan dilanjutnya pada Senin, 26 April 2021 mendatang bersamaan dengan pemeriksaan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari.

Dalam perkara ini, Jumhur didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 UU 1/1946.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya