Berita

Kicauan Jumhur Hidayat di Twitter yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja disebut memantik keonaran seperti yang didakwakan Jaksa/Net

Hukum

Kuasa Hukum Jumhur Setuju Dengan Ahli, Keonaran Jumhur Harus Dibuktikan

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 19:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat.

Adapun agenda persidangan ialah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Salah satu tim kuasa hukum Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan dirinya sepakat dengan kesaksian dari Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih bahwa pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 yang disangkakan kepada Jumhur termasuk delik formil.


Dengan demikian, unsur keonaran sebagaimana tuduhan kepada Jumhur bahwa cuitannya di Twitter itu itu haruslah dibuktikan.

"Pada intinya ahli menjelaskan bahwa pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 adalah delik formil. Padahal di dalam unsur ayat tersebut ada unsur keonaran, yang menurut ahli keonarannya harus dibuktikan. Berarti sama saja ahli mengakui bahwa pasal tersebut delik Materiil yang harus dibuktikan keonarannya," katanya usai persidangan, Kamis (22/4).

Sidang tersebut digelar di PN Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh JPU, terdakwa Jumhur, dan tim kuasa hukum Jumhur. Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo. Dalam sidang, Jaksa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih, hanya saja pemeriksaan terhadap Effendi baru dilakukan sebagian dan dilanjutnya pada Senin, 26 April 2021 mendatang bersamaan dengan pemeriksaan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari.

Dalam perkara ini, Jumhur didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 UU 1/1946.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya