Berita

Kicauan Jumhur Hidayat di Twitter yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja disebut memantik keonaran seperti yang didakwakan Jaksa/Net

Hukum

Kuasa Hukum Jumhur Setuju Dengan Ahli, Keonaran Jumhur Harus Dibuktikan

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 19:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat.

Adapun agenda persidangan ialah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Salah satu tim kuasa hukum Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan dirinya sepakat dengan kesaksian dari Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih bahwa pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 yang disangkakan kepada Jumhur termasuk delik formil.

Dengan demikian, unsur keonaran sebagaimana tuduhan kepada Jumhur bahwa cuitannya di Twitter itu itu haruslah dibuktikan.

"Pada intinya ahli menjelaskan bahwa pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 adalah delik formil. Padahal di dalam unsur ayat tersebut ada unsur keonaran, yang menurut ahli keonarannya harus dibuktikan. Berarti sama saja ahli mengakui bahwa pasal tersebut delik Materiil yang harus dibuktikan keonarannya," katanya usai persidangan, Kamis (22/4).

Sidang tersebut digelar di PN Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh JPU, terdakwa Jumhur, dan tim kuasa hukum Jumhur. Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo. Dalam sidang, Jaksa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih, hanya saja pemeriksaan terhadap Effendi baru dilakukan sebagian dan dilanjutnya pada Senin, 26 April 2021 mendatang bersamaan dengan pemeriksaan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari.

Dalam perkara ini, Jumhur didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 UU 1/1946.



Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya