Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Surati Pemerintah Aceh, Kemendagri Tak Izinkan Pilkada Digelar Pada 2022

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 15:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengirim surat kepada Pemerintah Aceh, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022.

Surat yang diteken oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik itu menegaskan, Pilkada Aceh dilaksanakan bersama dengan seluruh pemilihan kepala daerah lainnya pada 2024.

Ada dua poin penting dalam salinan surat yang diterima Kantor Berita RMOLAceh.


Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada bulan November 2024.

Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.

Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraannya.

Kedua, mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh Pemerintah Daerah lainnya pada 2024.

Surat itu juga ditembuskan kepada Menkopolhukam RI, Mendagri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh.

Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh, maupun KIP Aceh terkait surat dari Mendagri tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya