Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Surati Pemerintah Aceh, Kemendagri Tak Izinkan Pilkada Digelar Pada 2022

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 15:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengirim surat kepada Pemerintah Aceh, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022.

Surat yang diteken oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik itu menegaskan, Pilkada Aceh dilaksanakan bersama dengan seluruh pemilihan kepala daerah lainnya pada 2024.

Ada dua poin penting dalam salinan surat yang diterima Kantor Berita RMOLAceh.


Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada bulan November 2024.

Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.

Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraannya.

Kedua, mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh Pemerintah Daerah lainnya pada 2024.

Surat itu juga ditembuskan kepada Menkopolhukam RI, Mendagri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh.

Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh, maupun KIP Aceh terkait surat dari Mendagri tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya