Berita

Derek Chauvin/Net

Dunia

Pasca Divonis Bersalah, Derek Chauvin Ditempatkan Di Sel Pengawasan Bunuh Diri

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 09:21 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Polisi Minneapolis Derek Chauvin telah divonis bersalah atas tiga dakwaan terhadap pembunuhan George Floyd.

Setelah itu, Chauvin dilaporkan telah ditempatkan dalam pengawasan bunuh diri di penjara Oak Park Heights, satu-satunya fasilitas keamanan maksimum tingkat lima di Minnesota.

Hal itu diungkap oleh seorang jurubicara penjara kepada Daily Mail pada Rabu (21/4).


Ia mengatakan, Chauvin ditempatkan di satu sel dalam unit pemisahan administrasi fasilitas sebagai tindakan pencegahan keamanan dan keselamatan.

Blok sel tempat Chauvin ditempatkan pun dijaga dengan tingkat maksimum, dengan penjaga akan memeriksa narapidana setiap setengah jam.

Jurubicara itu juga menyebut kontak antara penjaga dan narapidana diminimalkan serendah mungkin.

Pada Selasa (20/4), 12 juri pengadilan memutuskan Chauvin bertanggung jawab atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan dalam penangkapan mematikan.

Putusan itu diambil setelah mendengar kesaksian dari 45 saksi, termasuk para pengamat, pejabat polisi, dan ahli medis, seperti dimuat AFP.

Di bawah pedoman hukum Minnesota, Chauvin terancam hukuman 12,5 tahun hingga 40 tahun penjara.

Pada 25 Mei 2020, Chauvin, pria berkulit putih berusia 45 tahun, menekan lulutnya ke leher Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun. Ketika itu Floyd dalam kondisi diborgol dan lehernya  ditekan selama lebih dari 9 menit

Sebelumnya Floyd ditangkap karena dituduh menggunakan uang palsu 20 dolar AS  untuk membeli rokok.

Kematian Floyd memicu protes terhadap rasisme dan kebrutalan polisi di banyak kota di AS dan di seluruh dunia dengan gerakan "Black Lives Matter".

Chauvin sendiri mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat dua, dan menyebut insiden tersebut tidak sengaja.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya