Berita

Terdakwa penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito/Ist

Hukum

Penyuap Edhy Prabowo Divonis Ringan Karena Rajin Santuni Yatim Piatu Dan Bangun Masjid

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 01:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis ringan terdakwa Suharjito dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Suharjito yang merupakan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) selaku penyuap Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Sebelum memutuskan itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Albertus Usada ini membeberkan terlebih dahulu pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Suharjito dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses peradilan, memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan.

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan-karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah dan juga bagi karyawan non-muslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," jelas Hakim Albertus.

Selain itu, Suharjito dinilai Majelis Hakim telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya