Berita

Sidang Vonis terhadap Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat/ RMOL

Hukum

Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, JC Suharjito Juga Dikabulkan

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 00:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama yang diajukan terdakwa Suharjito dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Mengabulkan permohonan terdakwa Suharjito untuk menjadi justice collaborator," ujar Hakim Ketua Albertus Usada, Rabu malam (21/4).


Sementara itu, Hakim Anggota 2 sebelumnya membeberkan alasan permohonan JC tersebut dikabulkan berlandaskan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4/2011.

"Bahwa terdakwa termasuk salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Mahkamah Agung tersebut yaitu sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ujar Hakim anggota 2.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, inisiatif atau kehendak untuk memberikan sesuatu kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan tidak datang dari Suharjito, tetapi datang dari Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy.

"Sehingga hal tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa bukan lah sebagai pelaku utama," kata Hakim.

Suharjito pun selama persidangan, dianggap Majelis Hakim telah jujur dari segala perbuatan yang dilakukan. Keterangan Suharjito sebagai saksi dalam perkara lain juga dianggap sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan terdakwa sebagai justice collaborator kiranya patut untuk dikabulkan," terangnya.

Dalam perkara ini, Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan uang sebesar 77 ribu dollar AS dan 26 ribu dollar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya