Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Ketua DPD RI: Temuan Dugaan Pidana Kebakaran Kilang Minyak Balongan Harus Diusut Tuntas

RABU, 21 APRIL 2021 | 20:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pihak Kepolisian diminta mengusut tuntas temuan unsur pidana dalam kasus kebakaran kilang minyak milik Pertamina di Indramayu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti  menanggapi hasil publikasi Mabes Polri yang menemukan adanya dugaan unsur pidana pada kebakaran kilang minyak di Balongan, Indramayu tersebut.

"Saya meminta agar hal itu diusut tuntas. Kelalaian ini membuat kerugian besar, baik bagi Pertamina sendiri maupun bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya," ujar LaNyalla, Rabu (21/4).


LaNyalla meminta penanganan kasus ini berjalan transparan tanpa ada rekayasa. Utamanya dalam menemukan penyebab terjadinya kebakaran, apakah disebabkan oleh faktor kelalaian manusia atau faktor lainnya.

"Penegakan hukum atas kasus ini harus transparan. Apakah kecelakaan disebabkan oleh human error yang tak menjalankan prosedur K3 atau disebabkan faktor lingkungan atau faktor-faktor lainnya," terangnya.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu juga ingin memastikan tindakan yang diambil Pertamina terhadap para korban kebakaran tersebut.

"Saya ingin melihat bagaimana tindakan yang diberikan Pertamina kepada para korban. Apakah mereka sudah diberikan biaya pengobatan dan lainnya, atau belum," ulas Senator Dapil Jawa Timur tersebut.

Polisi menemukan unsur pidana dalam kebakaran kilang minyak RU VI PT Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Unsur pidana ditemukan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (16/4).

"Kesimpulannya telah ditemukan adanya pidana pada peristiwa tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri.

Rusdi menyebut insiden itu sudah naik ke tahap penyidikan. Sebab, penyidik menemukan bukti dan fakta yang memadai.

"Ada kesalahan dan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai Pasal 188 KUHP," kata dia.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya