Berita

Sidang kasus korupsi bansos dengan terdakwa Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

Pimpin Sidang Juliari Batubara, Ketua PN Jakarta Pusat: Jangan Pernah Berfikir Suap Hakim!

RABU, 21 APRIL 2021 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek memperingatkan Juliari Peter Batubara dkk untuk tidak menyuap Hakim.

Hal itu disampaikan secara tegas oleh Hakim Ketua, Muhammad Damis usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Juliari selaku mantan Menteri Sosial.

Awalnya, Hakim Ketua Damis memperingatkan Juliari untuk hanya berurusan dengan tim penasihat hukumnya tentang segala apapun yang berkenaan dengan perkara.


"Saya memperingatkan kepada saudara agar saudara tidak berfikir untuk menyuap dalam perkara saudara ini," ujar Hakim Ketua Damis kepada Juliari yang hadir langsung di ruang persidangan, Rabu (21/4).

"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa Hakim yang meminta dihubungi dan sebagainya itu tidak mungkin. Sengaja saya memegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim," sambungnya.

Hakim Ketua Damis, yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Pusat ini kembali menegaskan jika ada pihak yang mengatakan bahwa untuk kepentingan Hakim, berarti pihak tersebut melakukan sesuatu yang tidak benar.

"Karena itu tidak mungkin. Paham saudara (Juliari)?" tanya Hakim Ketua Damis.

Hakim Ketua Damis pun memastikan akan memutuskan perkara ini nantinya dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan.

"Proses pemeriksaan saudara nanti kita akan lihat, kalau saudara terbukti kita akan pidana, kalau tidak terbukti saudara pasti akan dibebaskan. Kalau saudara terbukti tetapi perbuatan saudara bukan tindak pidana atau karena ada alasan pembenar dan pemaaf maka saudara akan dinyatakan dilepas dari segala tuntutan hukum," pungkas Hakim Ketua Damis.

Dalam perkara Juliari, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso ini, yang menjadi hakim anggota adalah, Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya