Berita

Sidang kasus korupsi bansos dengan terdakwa Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

Pimpin Sidang Juliari Batubara, Ketua PN Jakarta Pusat: Jangan Pernah Berfikir Suap Hakim!

RABU, 21 APRIL 2021 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek memperingatkan Juliari Peter Batubara dkk untuk tidak menyuap Hakim.

Hal itu disampaikan secara tegas oleh Hakim Ketua, Muhammad Damis usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Juliari selaku mantan Menteri Sosial.

Awalnya, Hakim Ketua Damis memperingatkan Juliari untuk hanya berurusan dengan tim penasihat hukumnya tentang segala apapun yang berkenaan dengan perkara.

"Saya memperingatkan kepada saudara agar saudara tidak berfikir untuk menyuap dalam perkara saudara ini," ujar Hakim Ketua Damis kepada Juliari yang hadir langsung di ruang persidangan, Rabu (21/4).

"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa Hakim yang meminta dihubungi dan sebagainya itu tidak mungkin. Sengaja saya memegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim," sambungnya.

Hakim Ketua Damis, yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Pusat ini kembali menegaskan jika ada pihak yang mengatakan bahwa untuk kepentingan Hakim, berarti pihak tersebut melakukan sesuatu yang tidak benar.

"Karena itu tidak mungkin. Paham saudara (Juliari)?" tanya Hakim Ketua Damis.

Hakim Ketua Damis pun memastikan akan memutuskan perkara ini nantinya dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan.

"Proses pemeriksaan saudara nanti kita akan lihat, kalau saudara terbukti kita akan pidana, kalau tidak terbukti saudara pasti akan dibebaskan. Kalau saudara terbukti tetapi perbuatan saudara bukan tindak pidana atau karena ada alasan pembenar dan pemaaf maka saudara akan dinyatakan dilepas dari segala tuntutan hukum," pungkas Hakim Ketua Damis.

Dalam perkara Juliari, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso ini, yang menjadi hakim anggota adalah, Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Polri Launching 2 Tim Bola Voli Jelang Turnamen Proliga 2024

Rabu, 24 April 2024 | 03:18

Prabowo-Gibran Harus Fokus Kembangkan Ekonomi Berbasis Kelautan

Rabu, 24 April 2024 | 02:58

Pria Paruh Baya Pemeras Minimarket Diringkus Polisi di Cengkareng

Rabu, 24 April 2024 | 02:39

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Pertamina di Hannover Messe 2024

Rabu, 24 April 2024 | 01:58

Kolaborasi Pertamina dan Polri Mengedukasi Masyarakat Lewat Publikasi

Rabu, 24 April 2024 | 01:41

Diduga Nistakan Agama, TikTokers Galih Loss Berurusan dengan Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 01:21

Airlangga: Respons Pasar Modal Positif Terhadap Putusan MK

Rabu, 24 April 2024 | 00:57

KAI Commuters Catat 20 Juta Penumpang Gunakan KRL Selama Lebaran

Rabu, 24 April 2024 | 00:34

Airlangga Bersyukur Didukung Satkar Ulama Pimpin Golkar Hingga 2029

Rabu, 24 April 2024 | 00:13

Selengkapnya