Berita

Sidang kasus korupsi bansos dengan terdakwa Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

Pimpin Sidang Juliari Batubara, Ketua PN Jakarta Pusat: Jangan Pernah Berfikir Suap Hakim!

RABU, 21 APRIL 2021 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek memperingatkan Juliari Peter Batubara dkk untuk tidak menyuap Hakim.

Hal itu disampaikan secara tegas oleh Hakim Ketua, Muhammad Damis usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Juliari selaku mantan Menteri Sosial.

Awalnya, Hakim Ketua Damis memperingatkan Juliari untuk hanya berurusan dengan tim penasihat hukumnya tentang segala apapun yang berkenaan dengan perkara.


"Saya memperingatkan kepada saudara agar saudara tidak berfikir untuk menyuap dalam perkara saudara ini," ujar Hakim Ketua Damis kepada Juliari yang hadir langsung di ruang persidangan, Rabu (21/4).

"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa Hakim yang meminta dihubungi dan sebagainya itu tidak mungkin. Sengaja saya memegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim," sambungnya.

Hakim Ketua Damis, yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Pusat ini kembali menegaskan jika ada pihak yang mengatakan bahwa untuk kepentingan Hakim, berarti pihak tersebut melakukan sesuatu yang tidak benar.

"Karena itu tidak mungkin. Paham saudara (Juliari)?" tanya Hakim Ketua Damis.

Hakim Ketua Damis pun memastikan akan memutuskan perkara ini nantinya dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan.

"Proses pemeriksaan saudara nanti kita akan lihat, kalau saudara terbukti kita akan pidana, kalau tidak terbukti saudara pasti akan dibebaskan. Kalau saudara terbukti tetapi perbuatan saudara bukan tindak pidana atau karena ada alasan pembenar dan pemaaf maka saudara akan dinyatakan dilepas dari segala tuntutan hukum," pungkas Hakim Ketua Damis.

Dalam perkara Juliari, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso ini, yang menjadi hakim anggota adalah, Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya