Berita

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin/Ist

Politik

Optimistis Pilkada Aceh Digelar Pada 2022, DPRA Minta Pemerintah Aceh Lebih Aktif

RABU, 21 APRIL 2021 | 19:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam konteks pelaksanaan Pilkada Aceh, Pemerintah Aceh sebagai eksekutif tidak boleh diam diri. Apalagi semua pihak di Aceh sudah sepakat bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada 2022.

Pada 1 April 2021 lalu, kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, dijadwalkan penandatanganan naskah perjanjian hibah anggaran antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh.

Namun, penandatanganan tersebut tidak terjadi karena adanya surat dari Sekda Aceh yang menyatakan bahwa Pemerintah Aceh tidak berani menandatanganinya karena belum ada keputusan politik dari pemerintah pusat.


"Mereka memposisikan diri sebagai wakil pemerintah pusat di Aceh. Karena terkait dengan nomenklatur anggaran, mekanisme teknis soal anggaran. Padahal anggarannya sudah tersedia di pos BTT, tinggal digeser. Tapi keberanian ini tidak ada di eksekutif,” terang Dahlan, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (21/4).

Menurut Dahlan, ada pihak di Jakarta yang tidak memahami keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya tentang Pilkada.

Karena itu, semua pihak, terutama penyelenggara pemerintahan di Aceh harus aktif mengomunikasikan dan mengadvokasi apa yang menjadi substansi kehendak perdamaian Aceh.

Terutama dalam upaya menjaga keisitimewaan dan kekhususan yang sudah diberikan oleh negara. Sehingga, rencana Aceh menggelar Pilkada sesuai jadwal di UUPA dapat terlaksana.

Dahlan juga mengingatkan bahwa tidak semua kebijakan yang diatur di tingkat nasional berlaku secara otomatis di Aceh. Ada undang-undang khusus yang pengaturannya berlaku di Aceh.

"Ini yang harus dipahami oleh Pemerintah Aceh dan tentunya aparatur birokrasi sipil yang ada di Aceh,” tegasnua.

Toh, dDengan koordinasi yang selama ini dilakukan oleh DPR Aceh dengan pemerintah pusat, Dahlan mengaku optimistis Pilkada Aceh akan bisa dilaksanakan pada 2022.

"Harapan kita semua bisa melaksanakan tugasnya untuk menjawab hambatan teknis seperti tidak adanya naskah perjanjian hibah tersebut," tandas Dahlan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya