Berita

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin/Ist

Politik

Optimistis Pilkada Aceh Digelar Pada 2022, DPRA Minta Pemerintah Aceh Lebih Aktif

RABU, 21 APRIL 2021 | 19:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam konteks pelaksanaan Pilkada Aceh, Pemerintah Aceh sebagai eksekutif tidak boleh diam diri. Apalagi semua pihak di Aceh sudah sepakat bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada 2022.

Pada 1 April 2021 lalu, kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, dijadwalkan penandatanganan naskah perjanjian hibah anggaran antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh.

Namun, penandatanganan tersebut tidak terjadi karena adanya surat dari Sekda Aceh yang menyatakan bahwa Pemerintah Aceh tidak berani menandatanganinya karena belum ada keputusan politik dari pemerintah pusat.


"Mereka memposisikan diri sebagai wakil pemerintah pusat di Aceh. Karena terkait dengan nomenklatur anggaran, mekanisme teknis soal anggaran. Padahal anggarannya sudah tersedia di pos BTT, tinggal digeser. Tapi keberanian ini tidak ada di eksekutif,” terang Dahlan, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (21/4).

Menurut Dahlan, ada pihak di Jakarta yang tidak memahami keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya tentang Pilkada.

Karena itu, semua pihak, terutama penyelenggara pemerintahan di Aceh harus aktif mengomunikasikan dan mengadvokasi apa yang menjadi substansi kehendak perdamaian Aceh.

Terutama dalam upaya menjaga keisitimewaan dan kekhususan yang sudah diberikan oleh negara. Sehingga, rencana Aceh menggelar Pilkada sesuai jadwal di UUPA dapat terlaksana.

Dahlan juga mengingatkan bahwa tidak semua kebijakan yang diatur di tingkat nasional berlaku secara otomatis di Aceh. Ada undang-undang khusus yang pengaturannya berlaku di Aceh.

"Ini yang harus dipahami oleh Pemerintah Aceh dan tentunya aparatur birokrasi sipil yang ada di Aceh,” tegasnua.

Toh, dDengan koordinasi yang selama ini dilakukan oleh DPR Aceh dengan pemerintah pusat, Dahlan mengaku optimistis Pilkada Aceh akan bisa dilaksanakan pada 2022.

"Harapan kita semua bisa melaksanakan tugasnya untuk menjawab hambatan teknis seperti tidak adanya naskah perjanjian hibah tersebut," tandas Dahlan.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya