Berita

Derek Chauvin saat persidangan pembunuhan George Floyd/Net

Dunia

Divonis Bersalah Atas Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Terancam Puluhan Tahun Penjara

RABU, 21 APRIL 2021 | 08:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Persidangan pembunuhan George Floyd telah memutuskan bahwa Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, bersalah.

Pada Selasa (20/4), 12 juri pengadilan memutuskan Chauvin bertanggung jawab atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan dalam penangkapan mematikan.

Juri terdiri dari empat wanita kulit putih, dua pria kulit putih, tiga pria kulit hitam, satu wanita kulit hitam dan dua wanita multiras. Mereka mulai berembuk pada Senin (19/4).


Putusan itu diambil setelah mendengar kesaksian dari 45 saksi, termasuk para pengamat, pejabat polisi, dan ahli medis, seperti dimuat AFP.

Di bawah pedoman hukum Minnesota, Chauvin menghadapi 12,5 tahun penjara karena hukuman pembunuhan sebagai pelaku kriminal pertama kali.

Namun, jaksa penuntut dapat mengajukan hukuman yang lebih lama hingga maksimum 40 tahun jika Hakim Distrik Kabupaten Hennepin Peter Cahill, yang memimpin persidangan, memutuskan bahwa ada faktor-faktor yang memberatkan.

Di Minnesota, narapidana biasanya meninggalkan penjara dengan pembebasan bersyarat setelah menyelesaikan dua pertiga dari hukuman mereka.

Pada 25 Mei 2020, Chauvin, pria berkulit putih berusia 45 tahun, menekan lulutnya ke leher Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun. Ketika itu Floyd dalam kondisi diborgol dan lehernya  ditekan selama lebih dari 9 menit

Sebelumnya Floyd ditangkap karena dituduh menggunakan uang palsu 20 dolar AS  untuk membeli rokok.

Kematian Floyd memicu protes terhadap rasisme dan kebrutalan polisi di banyak kota di AS dan di seluruh dunia dengan gerakan "Black Lives Matter".

Chauvin sendiri mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat dua, dan menyebut insiden tersebut tidak sengaja.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya