Berita

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito yang didakwa sebagai pihak pemberi suap perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL)/Net

Politik

Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara, Nasibnya Diketok Hakim Hari Ini

RABU, 21 APRIL 2021 | 08:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito yang didakwa sebagai pihak pemberi suap perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (21/4).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, KPK yakin bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti.

"Kami yakin dakwaan JPU terbukti, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/4).


Dalam perkara yang juga menjerat Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ini, Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Suharjito dinilai terbukti memberikan uang kepada Edhy melalui Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy, Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy, Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Uang yang diberikan Suharjito yaitu sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.001.440 yang diberikan secara bertahap.

Menurut Jaksa, Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, tim JPU pun mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama yang diajukan Suharjito untuk membongkar keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini.

Akan tetapi, dalam nota keberatannya, Suharjito masih merasa bahwa tuntutan JPU terhadap dirinya masih terlalu berat dijalaninya.

"Saya mohon kepada Tim Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Karena saya merasa tuntutan jaksa penuntut umum hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan masih sangat berat untuk saya jalani," ujar Suharjito di sidang eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (14/3).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya