Berita

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim/Net

Politik

Buntut Hilangnya Mata Pelajaran Pancasila Dari Kurikulum Wajib, PB HMI Minta Nadiem Ikut Di Reshuffle Jokowi

SELASA, 20 APRIL 2021 | 21:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hilangnya mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), berbuntut pada desakan reshuffle terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi Pendidikan dan Kebudayaan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI-MPO), Fahrul Rizal, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/4).

"Komisi Pendidikan dan Kebudayaan PB HMI menyoroti kinerja menteri Mas Nadiem dan layak di reshuffle," ujar Fahrul Rizal.


Tidak tercantumnya nomenklatur mata kuliah atau mata pelajaran Pancasila dan juga Bahasa Indonesia dalam kurikulum wajib, dinilai Fahrul Rizal, bertentangan dengan UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi.

Di mana, dalam pasal 35 ayat 3 UU 12/2012 menyatakan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

"Ini tidak menghormati dasar negara dan pemersatu bangsa, dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara dan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional pemersatu bangsa," tutur Fahrul Rizal.

Kekinian, Nadiem Makrim yang turut bereaksi dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar PP 57/2021 direvisi dianggap telat oleh PB HMI. Karena menurut Fahrul Rizal, seharusnya Kemendikbud lebih awal mengambil sikap sebelum timbul reaksi dari masyarakat kebanyakan.

"Kita mengapresiasi pengajuan revisi, tapi jangan selalu kecolongan dalam membuat PP tentang standarisasi pendidikan nasional karena ini menyangkut masa depan bangsa dalam membentuk karakter anak bangsa yang berakhlak mulia, sehat dan menjadi warga negara yang demokratis," tuturnya.

Selain persoalan ini, PB HMI juga menyoroti soal Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang diusul Kemendikbud, sehingga mengharuskan Nadiem Makarim dimasukan ke dalam daftar nama menteri yanag akan di reshuffle Presiden Joko Widodo untuk kedua kalinya.

"Hasil kajian Komisi Pendidikan PB HMI dari rangkaian webinar menemukan bahwa peta jalan itu masih sangat lemah, karena hanya menyorot kaum perkotaan dan kaum kelas menengah ke atas, dan belum mempertimbangkan aspek geografis," tutur Fahrul Rizal.

"Hal tersebut dikuatkan oleh pegiat pendidikan Prof. Darmaningtyas yang menyatakan bahwa peta jalan itu adalah peta jalan (sesat) pendidikan," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya