Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Politik

Firli Bahuri Pastikan Pegawai KPK Tetap Junjung Independensi Meski Berstatus ASN

SELASA, 20 APRIL 2021 | 17:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakinkan bahwa pegawai KPK akan tetap menjunjungi tinggi Independensi.

Demikian ditegaskan Firli menanggapi pertanyaan wartawan terkait masa transisi pegawai KPK untuk menjadi ASN hingga 17 September 2021.

Komisaris Jenderal Polisi itu menjelaskan, pengalihan status pegawai telah dilakukan dengan test asesmen indeks moderasi bernegara yang memastikan fakta independensi itu, termasuk prosesnya telah memuat nilai-nilai netralitas.


"Independensi adalah marwah penegakan hukum. Marwah yang terkumpul dari setiap pribadi pegawai KPK, dan kami pastikan tak pergi kemana-mana. Bahwa peralihan status pegawai menguatkan independensi KPK," tegas Firli, Selasa (20/4).

Sebab kesetiaan pegawai-pegawai KPK pada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah telah ditanam sejak proses rekrutmen sampai pembinaan dan kode etik KPK. Sehingga, pribadi yang mengutamakan tugasnya memberantas korupsi untuk mengamankan negara adalah independensi.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU 19/2019 dan PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN. Undang-undang tersebut mengatur syarat, kriteria, prosedur dan mekanisme pengalihan status pegawai KPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah petugas negara yang akan melaksanakan asesmen indeks moderasi bernegara terhadap seluruh pegawai KPK. Bentuk asesmen adalah tertulis dan wawancara.

Adapun test indeks moderasi bernegara akan mengungkap: kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah; netralitas pegawai; dan bebas dari radikalisme, terorisme dan organisasi terlarang.

Rangkaian agenda asesmen telah berlangsung sejak 18 Maret sampai 7 April 2021. Sebanyak 1.362 pegawai tetap dan pegawai tidak tetap mengikuti assesment dengan BKN. Pegawai perlu lolos dari tes tersebut agar beralih status menjadi ASN.

Akibat kondisi khusus, 11 pegawai belum mengikuti test. Tiga orang berstatus tugas sekolah di luar negeri, dan delapan orang melaksanakan isolasi mandiri Covid-19.

Firli Bahuri mengatakan, karena seluruh pegawai KPK telah melewati tes kompetensi dasar ketika rangkaian penerimaan pegawai KPK maka, langkah asesmen indeks moderasi bernegara diutamakan. Data tentang test kompetensi dasar penerimaan pegawai KPK masih tersimpan rapi dalam arsip Manajemen Kepegawaian KPK.

Status gagal atau lolosnya pegawai dalam alih status sangatlah ditentukan oleh individu pegawai sendiri karena erat kaitannya dengan sikap dan perilaku kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

"Netralitas pegawai adalah tidak terpengaruh dengan kekuasaan dan tidak menjadi alat kekuasaan, serta terbebas dari paham terorisme, radikalisme serta organisasi terlarang," demikian Firli Bahuri.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya