Berita

Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab/Ist

Hukum

Kerumunan Megamendung Dipidanakan, Habib Rizieq: Ada Yang Mengarahkan?

SELASA, 20 APRIL 2021 | 02:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rentetan pertanyaan disampaikan terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

Salah satu yang ditanyakan Habib Rizieq adalah soal kejanggalan mengenai kasus kerumunan Megamendung berujung pidana. Menurutnya, proses hukum kerumunan Megamendung seperti dibedakan dengan kasus lain.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan lain, Habib Rizieq berujar bahwa pemerintah maupun aparat hukum hanya memberikan sanksi sosial, administrasi, hingga denda.


"Tapi khusus kasus ini (yang menyangkut dirinya), kenapa dipidana? Ini pidana mau mengejar siapa?" tanya Habib Rizieq.

Ia juga mempertanyakan mengapa tidak didenda seperti yang terjadi saat pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta di mana ia didenda Rp 50 juta. Selain itu, tidak adanya peringatan yang dilayangkan ke Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, tempat acara kerumunan Megamendung juga menjadi tanda tanya.

Menurutnya, hingga saat ini Pesantren tidak mendapat sanksi hukum. Termasuk masyarakat yang hadir, yang ia sebut spontan, juga tidak dikenakan sanksi hukum.

"Jadi pidana ini maksudnya apa? Apa ada yang mengarahkan, ada yang menyuruh, ada yang menekan, atau gimana?" lanjutnya.

Mendengar pertanyaan bertubi-tubi, Agus Ridallah menjelaskan bahwa tindakan yang diambil atas dasar rapat Satgas Covid-19.

"Jadi, dasarnya ini hasil rapat Satgas Covid-19 yang waktu itu mengarahkan pada proses pidana," jawab Agus.

"Tapi Anda melaporkan saya tidak? Apa Anda melaporkan kerumunannya?" sela Habib Rizieq.

"Kerumunannya, Bib, sesuai hasil rapat," jawab Agus.

Dalam kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya