Berita

Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab/Ist

Hukum

Kerumunan Megamendung Dipidanakan, Habib Rizieq: Ada Yang Mengarahkan?

SELASA, 20 APRIL 2021 | 02:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rentetan pertanyaan disampaikan terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

Salah satu yang ditanyakan Habib Rizieq adalah soal kejanggalan mengenai kasus kerumunan Megamendung berujung pidana. Menurutnya, proses hukum kerumunan Megamendung seperti dibedakan dengan kasus lain.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan lain, Habib Rizieq berujar bahwa pemerintah maupun aparat hukum hanya memberikan sanksi sosial, administrasi, hingga denda.

"Tapi khusus kasus ini (yang menyangkut dirinya), kenapa dipidana? Ini pidana mau mengejar siapa?" tanya Habib Rizieq.

Ia juga mempertanyakan mengapa tidak didenda seperti yang terjadi saat pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta di mana ia didenda Rp 50 juta. Selain itu, tidak adanya peringatan yang dilayangkan ke Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, tempat acara kerumunan Megamendung juga menjadi tanda tanya.

Menurutnya, hingga saat ini Pesantren tidak mendapat sanksi hukum. Termasuk masyarakat yang hadir, yang ia sebut spontan, juga tidak dikenakan sanksi hukum.

"Jadi pidana ini maksudnya apa? Apa ada yang mengarahkan, ada yang menyuruh, ada yang menekan, atau gimana?" lanjutnya.

Mendengar pertanyaan bertubi-tubi, Agus Ridallah menjelaskan bahwa tindakan yang diambil atas dasar rapat Satgas Covid-19.

"Jadi, dasarnya ini hasil rapat Satgas Covid-19 yang waktu itu mengarahkan pada proses pidana," jawab Agus.

"Tapi Anda melaporkan saya tidak? Apa Anda melaporkan kerumunannya?" sela Habib Rizieq.

"Kerumunannya, Bib, sesuai hasil rapat," jawab Agus.

Dalam kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Sekjen Hasto Telanjangi Ketidakberdayaan PDIP Hadapi Jokowi

Sabtu, 06 April 2024 | 14:40

UPDATE

PDIP Mulai Jaring Figur Potensial Bidik Kemenangan Pilkada 2024

Selasa, 16 April 2024 | 15:58

Hasil Minor Pemilu, Kegagalan Mardiono Pimpin PPP

Selasa, 16 April 2024 | 15:53

Tim Kuasa Hukum 02 Serahkan Hasil PHPU Pilpres ke MK

Selasa, 16 April 2024 | 15:48

Iran Ancam Respon Serangan Balik Israel dalam Hitungan Detik

Selasa, 16 April 2024 | 15:48

THN Amin Minta Kubu 02 Tak Buru-buru Rayakan Kemenangan

Selasa, 16 April 2024 | 15:22

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Megawati Tidak Tepat jadi Amicus Curiae

Selasa, 16 April 2024 | 15:19

Rupiah Terjungkal, BI Pasang Sejumlah Skema

Selasa, 16 April 2024 | 15:18

Jatah Kursi Menteri ESDM Santer Disebut Bakal Jatuh ke Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 15:11

Perekonomian Indonesia Aman di Tengah Eskalasi Konflik Iran-Israel

Selasa, 16 April 2024 | 15:03

Utusan Mega Sambangi MK

Selasa, 16 April 2024 | 14:58

Selengkapnya