Berita

Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab/Ist

Hukum

Kerumunan Megamendung Dipidanakan, Habib Rizieq: Ada Yang Mengarahkan?

SELASA, 20 APRIL 2021 | 02:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rentetan pertanyaan disampaikan terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

Salah satu yang ditanyakan Habib Rizieq adalah soal kejanggalan mengenai kasus kerumunan Megamendung berujung pidana. Menurutnya, proses hukum kerumunan Megamendung seperti dibedakan dengan kasus lain.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan lain, Habib Rizieq berujar bahwa pemerintah maupun aparat hukum hanya memberikan sanksi sosial, administrasi, hingga denda.


"Tapi khusus kasus ini (yang menyangkut dirinya), kenapa dipidana? Ini pidana mau mengejar siapa?" tanya Habib Rizieq.

Ia juga mempertanyakan mengapa tidak didenda seperti yang terjadi saat pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta di mana ia didenda Rp 50 juta. Selain itu, tidak adanya peringatan yang dilayangkan ke Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, tempat acara kerumunan Megamendung juga menjadi tanda tanya.

Menurutnya, hingga saat ini Pesantren tidak mendapat sanksi hukum. Termasuk masyarakat yang hadir, yang ia sebut spontan, juga tidak dikenakan sanksi hukum.

"Jadi pidana ini maksudnya apa? Apa ada yang mengarahkan, ada yang menyuruh, ada yang menekan, atau gimana?" lanjutnya.

Mendengar pertanyaan bertubi-tubi, Agus Ridallah menjelaskan bahwa tindakan yang diambil atas dasar rapat Satgas Covid-19.

"Jadi, dasarnya ini hasil rapat Satgas Covid-19 yang waktu itu mengarahkan pada proses pidana," jawab Agus.

"Tapi Anda melaporkan saya tidak? Apa Anda melaporkan kerumunannya?" sela Habib Rizieq.

"Kerumunannya, Bib, sesuai hasil rapat," jawab Agus.

Dalam kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya