Berita

Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab/Ist

Hukum

Kerumunan Megamendung Dipidanakan, Habib Rizieq: Ada Yang Mengarahkan?

SELASA, 20 APRIL 2021 | 02:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rentetan pertanyaan disampaikan terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

Salah satu yang ditanyakan Habib Rizieq adalah soal kejanggalan mengenai kasus kerumunan Megamendung berujung pidana. Menurutnya, proses hukum kerumunan Megamendung seperti dibedakan dengan kasus lain.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan lain, Habib Rizieq berujar bahwa pemerintah maupun aparat hukum hanya memberikan sanksi sosial, administrasi, hingga denda.


"Tapi khusus kasus ini (yang menyangkut dirinya), kenapa dipidana? Ini pidana mau mengejar siapa?" tanya Habib Rizieq.

Ia juga mempertanyakan mengapa tidak didenda seperti yang terjadi saat pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta di mana ia didenda Rp 50 juta. Selain itu, tidak adanya peringatan yang dilayangkan ke Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, tempat acara kerumunan Megamendung juga menjadi tanda tanya.

Menurutnya, hingga saat ini Pesantren tidak mendapat sanksi hukum. Termasuk masyarakat yang hadir, yang ia sebut spontan, juga tidak dikenakan sanksi hukum.

"Jadi pidana ini maksudnya apa? Apa ada yang mengarahkan, ada yang menyuruh, ada yang menekan, atau gimana?" lanjutnya.

Mendengar pertanyaan bertubi-tubi, Agus Ridallah menjelaskan bahwa tindakan yang diambil atas dasar rapat Satgas Covid-19.

"Jadi, dasarnya ini hasil rapat Satgas Covid-19 yang waktu itu mengarahkan pada proses pidana," jawab Agus.

"Tapi Anda melaporkan saya tidak? Apa Anda melaporkan kerumunannya?" sela Habib Rizieq.

"Kerumunannya, Bib, sesuai hasil rapat," jawab Agus.

Dalam kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya