Berita

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

JPU Kecele, Kesaksian Ahli Bahasa Malah Kontra Dakwaan Ke Jumhur Hidayat

SELASA, 20 APRIL 2021 | 01:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kesaksian ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat dianggap bertentangan dengan dakwaan.

Tim penasihat hukum Jumhur Hidayat pun menilai apa yang disampaikan saksi ahli, yakni Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari menguntungkan.

"Keterangan ahli soal RRC itu meringankan Jumhur. Karena itu bertentangan dengan dakwaan Jaksa. (Dakwaan jaksa menyebut RRC) itu SARA. Namun, menurut dia (ahli) tidak ada unsur SARA karena RRC merupakan sebuah republik," kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4).


Dalam persidangan, tim kuasa hukum menanyakan soal makna kata RRC pada cuitan Jumhur yang menjadi salah satu sumber perkara.

"Jelas (RRC) sebagai nama negara. Itu hubungannya state Yang Mulia negara," kata ahli di hadapan Majelis Hakim.

"Bukan ras ya?" tanya kuasa hukum Jumhur.

"Bukan, negara," timpal Andika.

Andika melanjutkan, tiap orang memiliki pemahaman berbeda terkait istilah RRC dan perbedaan tersebut dapat diterima.

Selain soal RRC, ahli juga ditanya soal frasa 'primitive investors' dan 'pengusaha rakus' sebagaimana diunggah Jumhur ke akun Twitter pribadinya.

Terkait itu, ahli mengatakan Jumhur menggunakan kata-kata yang berkonotasi negatif, yaitu rakus dan primitif. Ia berpandangan, tidak ada satu orang pun yang berkenan disebut sebagai rakus dan primitif.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya