Berita

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

JPU Kecele, Kesaksian Ahli Bahasa Malah Kontra Dakwaan Ke Jumhur Hidayat

SELASA, 20 APRIL 2021 | 01:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kesaksian ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat dianggap bertentangan dengan dakwaan.

Tim penasihat hukum Jumhur Hidayat pun menilai apa yang disampaikan saksi ahli, yakni Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari menguntungkan.

"Keterangan ahli soal RRC itu meringankan Jumhur. Karena itu bertentangan dengan dakwaan Jaksa. (Dakwaan jaksa menyebut RRC) itu SARA. Namun, menurut dia (ahli) tidak ada unsur SARA karena RRC merupakan sebuah republik," kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4).


Dalam persidangan, tim kuasa hukum menanyakan soal makna kata RRC pada cuitan Jumhur yang menjadi salah satu sumber perkara.

"Jelas (RRC) sebagai nama negara. Itu hubungannya state Yang Mulia negara," kata ahli di hadapan Majelis Hakim.

"Bukan ras ya?" tanya kuasa hukum Jumhur.

"Bukan, negara," timpal Andika.

Andika melanjutkan, tiap orang memiliki pemahaman berbeda terkait istilah RRC dan perbedaan tersebut dapat diterima.

Selain soal RRC, ahli juga ditanya soal frasa 'primitive investors' dan 'pengusaha rakus' sebagaimana diunggah Jumhur ke akun Twitter pribadinya.

Terkait itu, ahli mengatakan Jumhur menggunakan kata-kata yang berkonotasi negatif, yaitu rakus dan primitif. Ia berpandangan, tidak ada satu orang pun yang berkenan disebut sebagai rakus dan primitif.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya