Berita

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

JPU Kecele, Kesaksian Ahli Bahasa Malah Kontra Dakwaan Ke Jumhur Hidayat

SELASA, 20 APRIL 2021 | 01:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kesaksian ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat dianggap bertentangan dengan dakwaan.

Tim penasihat hukum Jumhur Hidayat pun menilai apa yang disampaikan saksi ahli, yakni Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari menguntungkan.

"Keterangan ahli soal RRC itu meringankan Jumhur. Karena itu bertentangan dengan dakwaan Jaksa. (Dakwaan jaksa menyebut RRC) itu SARA. Namun, menurut dia (ahli) tidak ada unsur SARA karena RRC merupakan sebuah republik," kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menanyakan soal makna kata RRC pada cuitan Jumhur yang menjadi salah satu sumber perkara.

"Jelas (RRC) sebagai nama negara. Itu hubungannya state Yang Mulia negara," kata ahli di hadapan Majelis Hakim.

"Bukan ras ya?" tanya kuasa hukum Jumhur.

"Bukan, negara," timpal Andika.

Andika melanjutkan, tiap orang memiliki pemahaman berbeda terkait istilah RRC dan perbedaan tersebut dapat diterima.

Selain soal RRC, ahli juga ditanya soal frasa 'primitive investors' dan 'pengusaha rakus' sebagaimana diunggah Jumhur ke akun Twitter pribadinya.

Terkait itu, ahli mengatakan Jumhur menggunakan kata-kata yang berkonotasi negatif, yaitu rakus dan primitif. Ia berpandangan, tidak ada satu orang pun yang berkenan disebut sebagai rakus dan primitif.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Timnas U-23 Indonesia Akhirnya Bertemu Korsel

Selasa, 23 April 2024 | 07:58

Melawan KPK, Gus Muhdlor Resmi Ajukan Praperadilan

Selasa, 23 April 2024 | 07:30

Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK

Selasa, 23 April 2024 | 07:20

Genjot PNBP Lewat Pemanfaatan BBL, KKP Kembangkan SILOKER

Selasa, 23 April 2024 | 06:41

Saatnya Elemen Bangsa Berkolaborasi di Tengah Gejolak Geopolitik

Selasa, 23 April 2024 | 06:11

Kolaborasi TNI AL dan BI Pastikan Ketersediaan Rupiah di Mentawai

Selasa, 23 April 2024 | 05:50

Anies ke Markas Nasdem

Selasa, 23 April 2024 | 05:33

Putusan MK Ciptakan Krisis Kepercayaan

Selasa, 23 April 2024 | 05:11

Terduga Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Dibekuk Polisi

Selasa, 23 April 2024 | 04:41

Usai Putusan MK, LaNyalla Ajak Rakyat Renungi Kembali Sistem Bernegara

Selasa, 23 April 2024 | 04:19

Selengkapnya