Berita

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Salahkan Data Media, Jumhur Hidayat Tuding Ahli Bahasa JPU Tak Kompeten

SENIN, 19 APRIL 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat hari ini dinilai tidak kompeten.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4), saksi yang dimaksud adalah Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari.

"Kalau dari sisi (menganalisis) pernyatan bohong, dia tak kompeten. Karena itu ada 35 orang pengusaha menyatakan investor menyatakan resah, bohongnya di mana?" kata Jumhur Hidayat.


Ia menjelaskan, adanya 35 investor asing yang ia bahas dalam salah satu unggahan di Twitternya bersumber dari media massa, bukan semata-mata ditulis dengan mengada-ada.

"Dia bilang media massa itu bohong, kan gila. Kan cuma memberitakan ada 35 investor menyatakan UU Omnibus Law resah. Jadi kalau ia menyatakan ini bohong, dia gagal sebagai ahli bahasa karena bohong itu harus ada referensinya," tegasnya.

Selain itu, saat ahli menjelaskan bahwa pernyataan bisa berkonotasi negatif dan positif juga tidak jelas.

"Dia mengatakan, sebuah pendapat bisa bilang salah bisa bilang benar, ya sudah cukup sampai situ harusnya, tak usah menyimpulkan ada potensi ini, ada potensi ini," tandasnya.

Dalam kesaksiannya, Andita Dutha Bachari mengatakan bahwa pernyataan Jumhur tentang primitif investor dan pengusaha rakus memiliki konotasi negatif.

"Karena primitif bermakna terbelakang dan siapa pun tak mau disandingkan kata rakus karena itu bermakna tak ada kenyangnya. Lalu di situ, ada frasa 'dapat', ada potensi keonaran, karena unsur 'dapat' itu," ujar Andita di persidangan.

Jumhur juga dinilai tidak hati-hati dalam mengutip pemberitaan media massa di mana menyebutkan ada 35 investor asing. Sebab belakangan, 35 investor asing yang dimaksud telah dibantah.

"Secara harfiah media massa tersebut juga bisa disebut salah karena sudah berbohong, hanya saja dalam kontek menyiarkan dia bisa dikenakan pasal telah menyebarkan berita hoaks," lanjut ahli Andita.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya