Berita

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Salahkan Data Media, Jumhur Hidayat Tuding Ahli Bahasa JPU Tak Kompeten

SENIN, 19 APRIL 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat hari ini dinilai tidak kompeten.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4), saksi yang dimaksud adalah Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari.

"Kalau dari sisi (menganalisis) pernyatan bohong, dia tak kompeten. Karena itu ada 35 orang pengusaha menyatakan investor menyatakan resah, bohongnya di mana?" kata Jumhur Hidayat.


Ia menjelaskan, adanya 35 investor asing yang ia bahas dalam salah satu unggahan di Twitternya bersumber dari media massa, bukan semata-mata ditulis dengan mengada-ada.

"Dia bilang media massa itu bohong, kan gila. Kan cuma memberitakan ada 35 investor menyatakan UU Omnibus Law resah. Jadi kalau ia menyatakan ini bohong, dia gagal sebagai ahli bahasa karena bohong itu harus ada referensinya," tegasnya.

Selain itu, saat ahli menjelaskan bahwa pernyataan bisa berkonotasi negatif dan positif juga tidak jelas.

"Dia mengatakan, sebuah pendapat bisa bilang salah bisa bilang benar, ya sudah cukup sampai situ harusnya, tak usah menyimpulkan ada potensi ini, ada potensi ini," tandasnya.

Dalam kesaksiannya, Andita Dutha Bachari mengatakan bahwa pernyataan Jumhur tentang primitif investor dan pengusaha rakus memiliki konotasi negatif.

"Karena primitif bermakna terbelakang dan siapa pun tak mau disandingkan kata rakus karena itu bermakna tak ada kenyangnya. Lalu di situ, ada frasa 'dapat', ada potensi keonaran, karena unsur 'dapat' itu," ujar Andita di persidangan.

Jumhur juga dinilai tidak hati-hati dalam mengutip pemberitaan media massa di mana menyebutkan ada 35 investor asing. Sebab belakangan, 35 investor asing yang dimaksud telah dibantah.

"Secara harfiah media massa tersebut juga bisa disebut salah karena sudah berbohong, hanya saja dalam kontek menyiarkan dia bisa dikenakan pasal telah menyebarkan berita hoaks," lanjut ahli Andita.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya