Berita

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Salahkan Data Media, Jumhur Hidayat Tuding Ahli Bahasa JPU Tak Kompeten

SENIN, 19 APRIL 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat hari ini dinilai tidak kompeten.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4), saksi yang dimaksud adalah Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari.

"Kalau dari sisi (menganalisis) pernyatan bohong, dia tak kompeten. Karena itu ada 35 orang pengusaha menyatakan investor menyatakan resah, bohongnya di mana?" kata Jumhur Hidayat.

Ia menjelaskan, adanya 35 investor asing yang ia bahas dalam salah satu unggahan di Twitternya bersumber dari media massa, bukan semata-mata ditulis dengan mengada-ada.

"Dia bilang media massa itu bohong, kan gila. Kan cuma memberitakan ada 35 investor menyatakan UU Omnibus Law resah. Jadi kalau ia menyatakan ini bohong, dia gagal sebagai ahli bahasa karena bohong itu harus ada referensinya," tegasnya.

Selain itu, saat ahli menjelaskan bahwa pernyataan bisa berkonotasi negatif dan positif juga tidak jelas.

"Dia mengatakan, sebuah pendapat bisa bilang salah bisa bilang benar, ya sudah cukup sampai situ harusnya, tak usah menyimpulkan ada potensi ini, ada potensi ini," tandasnya.

Dalam kesaksiannya, Andita Dutha Bachari mengatakan bahwa pernyataan Jumhur tentang primitif investor dan pengusaha rakus memiliki konotasi negatif.

"Karena primitif bermakna terbelakang dan siapa pun tak mau disandingkan kata rakus karena itu bermakna tak ada kenyangnya. Lalu di situ, ada frasa 'dapat', ada potensi keonaran, karena unsur 'dapat' itu," ujar Andita di persidangan.

Jumhur juga dinilai tidak hati-hati dalam mengutip pemberitaan media massa di mana menyebutkan ada 35 investor asing. Sebab belakangan, 35 investor asing yang dimaksud telah dibantah.

"Secara harfiah media massa tersebut juga bisa disebut salah karena sudah berbohong, hanya saja dalam kontek menyiarkan dia bisa dikenakan pasal telah menyebarkan berita hoaks," lanjut ahli Andita.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya