Berita

Gembong Primadjaja saat dilantik sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) pada Sabtu, 17 April 2021/Net

Dunia

Gembong Primadjaja Akan Bantu Maksimal Alumni ITB Yang Ditangkap Polisi Korea Selatan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 19:36 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Agaknya inilah salah satu pekerjaan penting pertama yang harus dilakukan Gembong Primadjaja yang dua hari lalu (Sabtu, 17/4) terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB).

Sebagai Ketum IA ITB, Gembong Primadjaja berjanji akan secara maksimal melakukan berbagai hal untuk membantu seorang alumni ITB yang ditangkap polisi Korea Selatan karena diduga terlibat dalam kejahatan elektronik berupa voice pishing di negeri ginseng.

MRAP, alumni ITB itu, ditangkap polisi Korsel tanggal 21 Januari lalu. Dia yang sedang menyelesaikan pendidikan master dan doktoral di Sung Kyun Kwan University di Kota Seoul, disebutkan bersalah karena mengantarkan uang cash dari kejahatan dimaksud.


Adapun MRAP tidak menyadari bahwa pekerjaan yang diperolehnya lewat penawaran di Facebook itu adalah bagian dari sebuah tindak kejahatan.

"Saya sudah menerima informasi mengenai kasus yang dialami alumni ITB ini dari pihak walinya di Indonesia. Mereka sudah menjelaskan kronologi kejadian, dan dari konstruksi kasus ini MRAP adalah korban yang dijebak," ujar Gembong kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL.

Dia menambahkan, polisi Korea Selatan belum juga menangkap otak dari kejahatan yang dituduhkan. Padahal sangat penting untuk membawa otak kejahatan itu ke muka pengadilan agar duduk perkara kasus ini menjadi jelas.

"Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. Kami akan maksimal memberikan bantuan kepada MRAP. Adalah kewajiban IA ITB memberikan bantuan untuk alumni dimanapun mereka berada," ujar Gembong lagi.

MRAP yang lahir di Tangerang tahun 1996 merupakan alumni jurusan Teknik Material Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2019.

Informasi yang diperoleh redaksi Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, tanggal 24 Maret lalu telah digelar sidang permulaan yang memastikan kasus akan dilanjutkan. MRAP kini mendekam di Penjara Chuncheon.

Pengadilan untuk memeriksa materi perkara telah digelar tanggal 5 April lalu, dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Mei.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya