Berita

Gembong Primadjaja saat dilantik sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) pada Sabtu, 17 April 2021/Net

Dunia

Gembong Primadjaja Akan Bantu Maksimal Alumni ITB Yang Ditangkap Polisi Korea Selatan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 19:36 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Agaknya inilah salah satu pekerjaan penting pertama yang harus dilakukan Gembong Primadjaja yang dua hari lalu (Sabtu, 17/4) terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB).

Sebagai Ketum IA ITB, Gembong Primadjaja berjanji akan secara maksimal melakukan berbagai hal untuk membantu seorang alumni ITB yang ditangkap polisi Korea Selatan karena diduga terlibat dalam kejahatan elektronik berupa voice pishing di negeri ginseng.

MRAP, alumni ITB itu, ditangkap polisi Korsel tanggal 21 Januari lalu. Dia yang sedang menyelesaikan pendidikan master dan doktoral di Sung Kyun Kwan University di Kota Seoul, disebutkan bersalah karena mengantarkan uang cash dari kejahatan dimaksud.

Adapun MRAP tidak menyadari bahwa pekerjaan yang diperolehnya lewat penawaran di Facebook itu adalah bagian dari sebuah tindak kejahatan.

"Saya sudah menerima informasi mengenai kasus yang dialami alumni ITB ini dari pihak walinya di Indonesia. Mereka sudah menjelaskan kronologi kejadian, dan dari konstruksi kasus ini MRAP adalah korban yang dijebak," ujar Gembong kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL.

Dia menambahkan, polisi Korea Selatan belum juga menangkap otak dari kejahatan yang dituduhkan. Padahal sangat penting untuk membawa otak kejahatan itu ke muka pengadilan agar duduk perkara kasus ini menjadi jelas.

"Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. Kami akan maksimal memberikan bantuan kepada MRAP. Adalah kewajiban IA ITB memberikan bantuan untuk alumni dimanapun mereka berada," ujar Gembong lagi.

MRAP yang lahir di Tangerang tahun 1996 merupakan alumni jurusan Teknik Material Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2019.

Informasi yang diperoleh redaksi Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, tanggal 24 Maret lalu telah digelar sidang permulaan yang memastikan kasus akan dilanjutkan. MRAP kini mendekam di Penjara Chuncheon.

Pengadilan untuk memeriksa materi perkara telah digelar tanggal 5 April lalu, dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Mei.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya