Berita

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara/Net

Politik

IRESS: Presiden Jokowi Harus Batalkan Tender Pembangkit Listrik Blok Rokan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo didesak untuk segera membatalkan proses tender pembangkit listrik Rp 4,2 triliun milik Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN).

Desakan itu disampaikan Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara. Menurutnya, proyek pembangkit listrik yang sedianya akan digunakan untuk operasi Blok Rokan oleh Pertamina pada 8 Agustus 2021 telah melanggar hukum.

"Penghentian ini harus segera dilakukan karena melanggar hukum, berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah, dan merendahkan kedaulatan NKRI di hadapan asing dan para oligarki pemburu rente," ujar Marwan dalam keterangannya, Senin (19/4).


Marwan juga mendesak DPR dan KPK untuk bersama-sama segera menyelidiki Pacific Chevron Indonesia (CPI) dan Chevron Standard Ltd (CSL) atas sikap dan pelanggaran yang dilakukan pada pembangkit listrik tersebut.

"DPR dan KPK juga perlu segera memanggil dan menyelidiki keterlibatan konspiratif oligarki dan oknum-oknum pemerintah pada lembaga terkait, terutama Kementerian ESDM dan SKK Migas, yang membiarkan proses tender yang melanggar hukum dan kontrak KKS tetap berlangsung," jelasnya.

Seperti diketahui, pengelolaan Blok Rokan akan beralih kepada Pertamina pada 8 Agustus 2021 setelah dioperasikan CPI sejak 8 Agustus 1970. CPI atau dulu bernama Caltex sendiri telah menambang minyak di Blok Rokan sejak 1924.

Cadangan Blok Rokan saat ditemukan sekitar 6 miliar barel. Namun sebagian besar cadangan sudah terkuras, sehingga saat ini guna mengeluarkan minyak yang tersisa dari sumur-sumur perlu suntikan air atau uap (secondary recovery) atau zat kimia (tertiary recovery, EOR).

Listrik adalah fasilitas utama untuk operasi lapangan dan penyuntikan uap ke sumur-sumur Blok Rokan. Untuk itu Blok Rokan ditopang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) North Duri Cogeneration (NDC) berkapasitas 300 megawatt (MW), yang menghasilkan output berupa daya listrik 300 MW dan uap 3.140 MMBTU sekaligus.
 
PLTG ini dikelola oleh MCTN dengan komposisi saham Chevron Standard Limietd (CSL) sebesar 95 persen dan PT Nusa Galih Nusantara (NGN) sebesar 5 persen. CLS sendiri terafiliasi dengan Chevron Corporation.

Belakangan diketahui, saat alih kelola Blok Rokan 8 Agustus 2021 yang akan datang, PLTG milik MCTN tidak termasuk bagian aset yang ditransfer dari CPI kepada Pertamina.

Chevron tidak ingin mentransfer aset PLTG tersebut secara cuma-cuma dengan menyatakan bahwa aset tersebut tidak masuk dalam aset hulu migas yang dialih-kelola ke Pertamina. Karena itu CPI menyatakan berhak melelang pembangkit terssebut kepada penawar tertinggi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya