Berita

pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul (tengah berbaju batik coklat)/Net

Hukum

Chudry Sitompul: Perkara Syahganda-Jumhur Adalah Satu Fenomena Antitesis Antara Konsep Demokrasi Dengan Rule Of Law

SENIN, 19 APRIL 2021 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara hukum yang tengah dihadapi dua Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) , Syahganda Ninggolan dan Jumhur Hidayat, mengundang pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul untuk ikut berpendapat.

Pasalnya, perkara ini menurutnya menarik untuk ditelaah secara akademis dan ilmiah yang terkait dengan kerangka hukum Indonesia kaiatannya engan konsep demokrasi.

Dia menuturkan, berdasarkan pengkajian hukum dan demokrasi, perkara dua tokoh itu ditemukan satu kesimpulan mendasar, yaitu ada satu fenomena baru yang muncul di masa pemerintahan sekarang ini..

"Peradilan Syahganda ini menarik secara akdemis. Kenapa? Karena di dalam peradilan ini nampak ada satu fenomena antitesis antara konsep demokrasi dengan konsep negara hukum atau konsep rule of law," ujar Chudry saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).

Secara teoritis, Chudry menjelaskan konsep demokrasi dan konsep rule of law saling melengkapi. Bahkan menurutnya, rule of law seharusnya adalah demokrasi itu sendiri.

Sebabnya, jika melihat unsur-unsur demokrasi mulai dari kedaulatan rakyat, melindungi hak asasi manusia, pemerintahan atau kekuasaan yang terbatas dan pemilihan umum, kesemuannya tidak bisa terlepas dari partisipasi masyarakat.

"Dan di dalam demokrasi itu, aktor dalam bernegara selain tiga cabang kekuasan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif), di dalam demokrasi yang modern ada aktor lain, yaitu media dan masyarakat sipil," paparnya.

Sehingga dari situ, Chudry menilai bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi sekaligus negara hukum seharusnya dalam kasus Syahganda-Jumhur bisa memberikan perindungan hak asasi, yang salah satunya mengenai kebebasan menyampaikan pendapat.

"Tidak bisa tujuannya hanya untuk penegakan hukum saja, tapi juga memberikan rasa keadilan. Prinsip ini, penegakkan keadilan diatur dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman," ucap Chudry.

Di dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, Chudry berharap prinsip-prinsip hukum di dalamnya bisa dilakukan hakim yang menangani kasus Syahganda dan Jumhur.

Di mana hal itu adalah, wajib bagi hakim menggali dan memelihara rasa keadilan yang ada di masyarakat. Misalnya terkait kasus Syahganda yang dituntut hukuman 6 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang KUHP.

"Jadi secara normatif, UUD 1945 sudah mengatur mengenai suatu kebebasan orang untuk menyatakan pendapat," tuturnya.

"Nah, kalau terjadi perbedaan mengenai kebebesan berpendapat itu, kalau ada warga harus diadili atau didakwa melanggar uu, maka harus hakim yang ada di peradilan wajib menggali dan menjaga rasa keadilan yang ada di masyarakat," demikian Chudry menambahkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya