Berita

pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul (tengah berbaju batik coklat)/Net

Hukum

Chudry Sitompul: Perkara Syahganda-Jumhur Adalah Satu Fenomena Antitesis Antara Konsep Demokrasi Dengan Rule Of Law

SENIN, 19 APRIL 2021 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara hukum yang tengah dihadapi dua Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) , Syahganda Ninggolan dan Jumhur Hidayat, mengundang pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul untuk ikut berpendapat.

Pasalnya, perkara ini menurutnya menarik untuk ditelaah secara akademis dan ilmiah yang terkait dengan kerangka hukum Indonesia kaiatannya engan konsep demokrasi.

Dia menuturkan, berdasarkan pengkajian hukum dan demokrasi, perkara dua tokoh itu ditemukan satu kesimpulan mendasar, yaitu ada satu fenomena baru yang muncul di masa pemerintahan sekarang ini..


"Peradilan Syahganda ini menarik secara akdemis. Kenapa? Karena di dalam peradilan ini nampak ada satu fenomena antitesis antara konsep demokrasi dengan konsep negara hukum atau konsep rule of law," ujar Chudry saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).

Secara teoritis, Chudry menjelaskan konsep demokrasi dan konsep rule of law saling melengkapi. Bahkan menurutnya, rule of law seharusnya adalah demokrasi itu sendiri.

Sebabnya, jika melihat unsur-unsur demokrasi mulai dari kedaulatan rakyat, melindungi hak asasi manusia, pemerintahan atau kekuasaan yang terbatas dan pemilihan umum, kesemuannya tidak bisa terlepas dari partisipasi masyarakat.

"Dan di dalam demokrasi itu, aktor dalam bernegara selain tiga cabang kekuasan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif), di dalam demokrasi yang modern ada aktor lain, yaitu media dan masyarakat sipil," paparnya.

Sehingga dari situ, Chudry menilai bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi sekaligus negara hukum seharusnya dalam kasus Syahganda-Jumhur bisa memberikan perindungan hak asasi, yang salah satunya mengenai kebebasan menyampaikan pendapat.

"Tidak bisa tujuannya hanya untuk penegakan hukum saja, tapi juga memberikan rasa keadilan. Prinsip ini, penegakkan keadilan diatur dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman," ucap Chudry.

Di dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, Chudry berharap prinsip-prinsip hukum di dalamnya bisa dilakukan hakim yang menangani kasus Syahganda dan Jumhur.

Di mana hal itu adalah, wajib bagi hakim menggali dan memelihara rasa keadilan yang ada di masyarakat. Misalnya terkait kasus Syahganda yang dituntut hukuman 6 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang KUHP.

"Jadi secara normatif, UUD 1945 sudah mengatur mengenai suatu kebebasan orang untuk menyatakan pendapat," tuturnya.

"Nah, kalau terjadi perbedaan mengenai kebebesan berpendapat itu, kalau ada warga harus diadili atau didakwa melanggar uu, maka harus hakim yang ada di peradilan wajib menggali dan menjaga rasa keadilan yang ada di masyarakat," demikian Chudry menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya