Berita

Politikus PKB Jawa Timur, Nur Azis/Ist

Politik

Dorong Perputaran Uang Di Pedesaan, Politikus PKB Minta Larangan Mudik Ditinjau Ulang

SENIN, 19 APRIL 2021 | 15:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan pemerintah pusat dengan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun terkesan tidak adil. Sebab, saat mudik dilarang, tempat wisata hingga mall tetap dibuka.

Padahal, dengan kehadiran masyarakat di tempat asal mereka, perputaran uang di pedesaan bisa terdorong kembali berputar.

Untuk itu, anggota DPRD Jawa Timur, Nur Azis, meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan larangan mudik lebaran pada tahun 2021.


"Kalau saya prinsipnya mudik jangan dilarang. Kini ada ketidakadilan, mudik dilarang tapi mall dibuka dan tempat wisata dibuka," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (19/4)

Politikus PKB Jatim ini berharap, agar pemerintah pusat memperbolehkan warga mudik. Akan tetapi, dengan menerapkan syarat protokol kesehatan yang ketat agar penularan Covid-19 bisa diminimalisir

Ditambahkan Nur Azis, kebijakan mudik pada lebaran tersebut mendorong ekonomi di pedesaan tumbuh. Pasalnya, setiap pemudik akan membelanjakan uang mereka ketika sampai di kampung halaman mereka.

Kondisi itu bisa membangkitkan situasi ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari 1 tahun.

"Dua tahun nggak pulang perputaran uang di desa berkurang. Kami orang desa dan adanya orang mudik maka perputaran uang akan muncul," pungkasnya.

Sementara itu, Pemprov Jawa Timur sedang mematangkan regulasi terkait larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Aturan itu dibuat sambil melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Jatim yang sudah melandai.

"Kalau sekarang jangan bilang mudik boleh atau tidak boleh, mudik lokal atau nonlokal. Tapi perjalanan di wilayah aglomerasi itu diperbolehkan," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Minggu (18/4).

Pemerintah juga memberikan pengecualian adanya perjalanan dalam di wilayah aglomerasi.

Di Jatim, wilayah aglomerasi tersebut adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

"Forkopimda akan membahas secara khusus ketentuan terkait perjalanan di wilayah aglomerasi ini. Karena, terminologi yang digunakan adalah perjalanan dalam wilayah aglomerasi itu diperkenankan," tutupnya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya