Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq/Net

Politik

Bansos Covid Dikorup Hingga Tingkat Desa, Komisi VIII DPR Ingatkan Soal Validasi Data

SENIN, 19 APRIL 2021 | 12:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Potensi korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 tetap rawan baik dalam bentuk barang berupa sembako maupun uang tunai.

Karena itu, validasi data calon penerima bansos menjadi hal yang paling harus diperhatikan.

"Sebenarnya bansos itu dalam bentuk sembako atau uang tetap sangat riskan untuk dikorupsi kalau kita tidak melakukan validasi data penerima bansos itu sendiri," kata anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).

Selain validasi data, lanjut Maman, Komisi VIII DPR selalu mendorong pengawalan yang ketat baik internal maupun eksternal dari kementerian dan lembaga yang berwenang menyalurkan bansos.

"Karena sangat rawan sekali dengan jumlah yang sangat besar dan harus disebar dengan tepat dan cepat itu membuat bansos menjadi sesuatu yang rawan dikorupsi," tegas politisi PKB itu.

Selanjutnya, Maman meminta pemerintah untuk mengupayakan penyaluran bansos sistematis dan tepat sasaran kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan.

"Mau tidak mau pemerintah harus lebih sistematis dalam mengupayakan bansos ini, sehingga bansos ini tepat sasaran dan sesuai dengan yang diinginkan," tegasnya.

"Komisi VIII selalu mengingatkan soal validasi data soal koordinasi dan juga soal reformasi birokrasi itu sendiri," demikian Maman Imanulhaq.

Penyaluran bansos Covid-19 yang saat ini dalam bentuk uang tunai menjadi sorotan publik. Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktik-praktik rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini desa.

Salah satunya, oknum staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilapan dana bansos pandemi Covid-19.

Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno di Sumatera Selatan, Askari (43) juga dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19.

Berita terpopuler dan menggemparkan, Juliari P. Batubara saat menjadi Menteri Sosial ditetapkan sebagai tersangka kasus duagaan suap bantuan bansos Covid-19 dalam bentuk sembako.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya