Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq/Net

Politik

Bansos Covid Dikorup Hingga Tingkat Desa, Komisi VIII DPR Ingatkan Soal Validasi Data

SENIN, 19 APRIL 2021 | 12:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Potensi korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 tetap rawan baik dalam bentuk barang berupa sembako maupun uang tunai.

Karena itu, validasi data calon penerima bansos menjadi hal yang paling harus diperhatikan.

"Sebenarnya bansos itu dalam bentuk sembako atau uang tetap sangat riskan untuk dikorupsi kalau kita tidak melakukan validasi data penerima bansos itu sendiri," kata anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).


Selain validasi data, lanjut Maman, Komisi VIII DPR selalu mendorong pengawalan yang ketat baik internal maupun eksternal dari kementerian dan lembaga yang berwenang menyalurkan bansos.

"Karena sangat rawan sekali dengan jumlah yang sangat besar dan harus disebar dengan tepat dan cepat itu membuat bansos menjadi sesuatu yang rawan dikorupsi," tegas politisi PKB itu.

Selanjutnya, Maman meminta pemerintah untuk mengupayakan penyaluran bansos sistematis dan tepat sasaran kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan.

"Mau tidak mau pemerintah harus lebih sistematis dalam mengupayakan bansos ini, sehingga bansos ini tepat sasaran dan sesuai dengan yang diinginkan," tegasnya.

"Komisi VIII selalu mengingatkan soal validasi data soal koordinasi dan juga soal reformasi birokrasi itu sendiri," demikian Maman Imanulhaq.

Penyaluran bansos Covid-19 yang saat ini dalam bentuk uang tunai menjadi sorotan publik. Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktik-praktik rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini desa.

Salah satunya, oknum staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilapan dana bansos pandemi Covid-19.

Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno di Sumatera Selatan, Askari (43) juga dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19.

Berita terpopuler dan menggemparkan, Juliari P. Batubara saat menjadi Menteri Sosial ditetapkan sebagai tersangka kasus duagaan suap bantuan bansos Covid-19 dalam bentuk sembako.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya