Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq/Net

Politik

Bansos Covid Dikorup Hingga Tingkat Desa, Komisi VIII DPR Ingatkan Soal Validasi Data

SENIN, 19 APRIL 2021 | 12:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Potensi korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 tetap rawan baik dalam bentuk barang berupa sembako maupun uang tunai.

Karena itu, validasi data calon penerima bansos menjadi hal yang paling harus diperhatikan.

"Sebenarnya bansos itu dalam bentuk sembako atau uang tetap sangat riskan untuk dikorupsi kalau kita tidak melakukan validasi data penerima bansos itu sendiri," kata anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).


Selain validasi data, lanjut Maman, Komisi VIII DPR selalu mendorong pengawalan yang ketat baik internal maupun eksternal dari kementerian dan lembaga yang berwenang menyalurkan bansos.

"Karena sangat rawan sekali dengan jumlah yang sangat besar dan harus disebar dengan tepat dan cepat itu membuat bansos menjadi sesuatu yang rawan dikorupsi," tegas politisi PKB itu.

Selanjutnya, Maman meminta pemerintah untuk mengupayakan penyaluran bansos sistematis dan tepat sasaran kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan.

"Mau tidak mau pemerintah harus lebih sistematis dalam mengupayakan bansos ini, sehingga bansos ini tepat sasaran dan sesuai dengan yang diinginkan," tegasnya.

"Komisi VIII selalu mengingatkan soal validasi data soal koordinasi dan juga soal reformasi birokrasi itu sendiri," demikian Maman Imanulhaq.

Penyaluran bansos Covid-19 yang saat ini dalam bentuk uang tunai menjadi sorotan publik. Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktik-praktik rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini desa.

Salah satunya, oknum staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilapan dana bansos pandemi Covid-19.

Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno di Sumatera Selatan, Askari (43) juga dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19.

Berita terpopuler dan menggemparkan, Juliari P. Batubara saat menjadi Menteri Sosial ditetapkan sebagai tersangka kasus duagaan suap bantuan bansos Covid-19 dalam bentuk sembako.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya